Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Daerah  

Polresta Sidoarjo Amankan Pasutri

Sidoarjo Sekilasmedia.com-Pasutri (Pasangan Suami Istri) AV Dkk, Pekerjaan Jual Kosmetik, Alamat : Dsn Bendo RT.001 RW.001 Desa/Kel Bringinbendo Kec Taman Kab Sidoarjo atau kos di Dsn Petemon Rt 007 Rw 002 Desa Keboharan Kec Krian Kab Sidoarjo atau kos di Desa Karangpuri Kec Wonoayu Kab Sidoarjo.

Polresta sidoarjo Kombes pol Christian Tobing . Pasutri (Pasangan Suami Istri) inisial AV dan Dkk telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram (jenis sabu)

Awal Mula pada Rabu tanggal 17 April 2024 Sekira pukul 15.45 Wib, bertempat di depan Indomaret Bangsri, Kec Sukodono Kab Sidoarjo, telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap (pasangan suami istri) seorang perempuan yang bernama A.V dan seorang laki-laki yang bernama S karena telah diduga menjadi penyalahguna narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman (shabu) dengan penemuan barang bukti awal shabu seberat 1,18 Gram,

BACA JUGA :  Begini Keseruan Lomba di Pemkab Probolinggo Dalam Menyambut HUT RI Ke-75

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terhadap Pasutri (Pasangan Suami Istri) Tsk AV dan Dkk merupakan Kurir dan juga melayani sebagai penjual Shabu. Tersangka melakukan kegiatan kurir dan penjualan shabu dimulai sejak bulan September 2023 dan sudah sebanyak 8 (delapan) kali yang setiap penerimaan / pengambilan dengan sistim ranjau dengan berat 2 (dua) Ons setiap pengambilan dengan imbalan uang per-ons nya sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr A (DPO).

Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan di kamar kos di Dsn Patoman Rt 007 Rw 002 Ds Keboharan Kec Krian Kab Sidoarjo atau kos di Ds Karangpuri Kec Wonoayu Kab Sidoarjo dengan penemuan barang bukti shabu seberat 17,75 Gram lengkap dengan timbangan beserta 10 pax klip kosong, dan dilakukan penggeledahan lanjutan dengan ditemukan shabu seberat 48,73 Gram dan 69.91 Gram dengan total keseluruhan shabu seberat 137,57 Gram (1 Ons 37 Gram). Kemudian tersangka Pasutri berikut barang bukti yang terkait di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kota Sidoarjo

BACA JUGA :  Rakerkesda Kabupaten Mojokerto Dibuka Asisten Pemerintah dan Kesra 

Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman :

Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga). Pungkasnya (sud)