Daerah

Jaga Kedaulatan Negara, Imigrasi Kediri Deportasi WNA Pelanggar Keimigrasian

×

Jaga Kedaulatan Negara, Imigrasi Kediri Deportasi WNA Pelanggar Keimigrasian

Sebarkan artikel ini

Kediri ,Sekilasmedia.com– Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, melakukan pendeportasian WNA asal Pakistan pada hari ini, Jumat 03 Mei 2024.

WNA tersebut dideportasi lantaran melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

WNA dengan inisial JHR merupakan pemegang izin tinggal terbatas, dan terhadap yang bersangkutan harus diambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku karena telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperpanjang izin

BACA JUGA :  Bupati Pantau Vaksinasi Covid-19 Kecamatan Pacet dan Dlanggu

tinggalnya.

Sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa

 

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan

Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia

yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan

dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan

perundang-undangan”.

 

Dan kepada WNA tersebut diberikan Tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Berdasarkan perintah Kepala Kantor, pelaksanaan pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

BACA JUGA :  Ajak Masyarakat Taati Prokes, Tim Gabungan Pamor Keris Polres Blitar Kota Gencarkan Patroli

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Denny Irawan, berharap agar setiap

WNA yang masuk ke wilayah Indonesia mengikuti peraturan keimigrasian yang

berlaku agar tidak terjadi pelanggaran ijin tinggal yang mengakibatkan tindakan

pendeportasian seperti hari ini.

“Secara berkala, kami telah melaksanakan fungsi intelijen untuk memastikan

tegaknya kedaulatan negara. Setiap WNA yang berada di Wilayah Kerja Kantor

Imigrasi Kediri wajib memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku,” pungkasnya.