Kediri ,Sekilasmedia.com– Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, melakukan pendeportasian WNA asal Pakistan pada hari ini, Jumat 03 Mei 2024.
WNA tersebut dideportasi lantaran melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
WNA dengan inisial JHR merupakan pemegang izin tinggal terbatas, dan terhadap yang bersangkutan harus diambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku karena telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperpanjang izin
tinggalnya.
Sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan
Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia
yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan
dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan
perundang-undangan”.
Dan kepada WNA tersebut diberikan Tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Berdasarkan perintah Kepala Kantor, pelaksanaan pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Denny Irawan, berharap agar setiap
WNA yang masuk ke wilayah Indonesia mengikuti peraturan keimigrasian yang
berlaku agar tidak terjadi pelanggaran ijin tinggal yang mengakibatkan tindakan
pendeportasian seperti hari ini.
“Secara berkala, kami telah melaksanakan fungsi intelijen untuk memastikan
tegaknya kedaulatan negara. Setiap WNA yang berada di Wilayah Kerja Kantor
Imigrasi Kediri wajib memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku,” pungkasnya.