Daerah

Rokok Ilegal Bisa Berujung Penjara, DPRD Bondowoso Minta Warga Jangan Tergiur Harga Murah

×

Rokok Ilegal Bisa Berujung Penjara, DPRD Bondowoso Minta Warga Jangan Tergiur Harga Murah

Sebarkan artikel ini
Legislator Asal Partai Gerindra, Setyo Budi saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Bidang Penegakan Hukum Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Bondowoso bersama Kejaksaan dan Satpol PP. (Foto: Sekilas Media Bondowoso)

 

Bondowoso, sekilasmedia.com – Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Setyo Budi, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli rokok ilegal meski dijual dengan harga lebih murah. Selain melanggar hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi juga berpotensi menimbulkan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang terlibat serta merugikan penerimaan negara.

Peringatan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang digelar di Kantor Kecamatan Tamanan, Rabu (8/7/2026). Kegiatan itu turut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Bea Cukai.

Menurut Setyo, masyarakat perlu memahami bahwa aktivitas menjual, mengedarkan, maupun menimbun rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Menjual, mengedarkan maupun menimbun rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum. Ada ancaman pidana yang menyesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.

Legislator yang memimpin Partai Gerindra Bondowoso itu menilai edukasi mengenai ketentuan cukai harus terus dilakukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, tetapi juga memahami dampaknya terhadap penerimaan negara.

BACA JUGA :  'HPN', Forkopimda Kota Probolinggo Ajak Jurnalis Kamping dan Sarasehan

Oleh karenanya, Setyo Budi meminta para kepala desa, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat yang mengikuti sosialisasi ikut menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing.

Menurutnya, penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pemerintah, seperti pelayanan kesehatan, pembiayaan BPJS, pembangunan infrastruktur, hingga berbagai layanan publik lainnya.

“Kalau penerimaan negara berkurang akibat rokok ilegal, maka yang dirugikan pada akhirnya adalah masyarakat sendiri karena manfaat dana tersebut kembali kepada rakyat,” katanya.

Setyo menyebut hingga saat ini belum ditemukan pabrik rokok ilegal maupun kasus besar peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bondowoso. Meski demikian, kewaspadaan tetap harus ditingkatkan mengingat potensi masuknya rokok ilegal dari daerah lain, terutama wilayah perbatasan.

Ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau Bea Cukai apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  Wakil Wali Kota Wisnu Sakti buana. Akan Perbaikan Raya Gubeng Gunakan Anggaran Dana Cadangan.

Menurutnya, pencegahan peredaran rokok ilegal membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Bea Cukai, hingga masyarakat.

Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, rokok ilegal merupakan hasil tembakau yang diproduksi atau diedarkan tanpa memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Rokok ilegal umumnya memiliki ciri-ciri:

1. Tidak dilekati pita cukai.
2. Menggunakan pita cukai palsu.
3. Menggunakan pita cukai bekas.
4. Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis, golongan, atau peruntukannya.

Setiap orang yang memproduksi, menjual, mengedarkan, menawarkan, mengangkut, menyimpan, atau menyediakan untuk dijual hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai dapat dikenai sanksi pidana dan/atau denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cukai, bergantung pada bentuk pelanggaran yang dilakukan. Karena itu, masyarakat diimbau tidak tergiur harga murah dan memastikan rokok yang dibeli merupakan produk legal dengan pita cukai resmi.

Penulis: RifkyEditor: Kaylla