Politik

KPU kabupaten Mojokerto Berikan Sosialisasi Syarat Pendaftaran Kepala Daerah Jalur Independen

×

KPU kabupaten Mojokerto Berikan Sosialisasi Syarat Pendaftaran Kepala Daerah Jalur Independen

Sebarkan artikel ini

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Setelah menetapkan Calon Anggota DPRD kabupaten Mojokerto periode 2024-2029, KPU kabupaten Mojokerto melanjutkan tugasnya yakni memberikan sosialisasi pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan di Pilkada Tahun 2024, bertempat di Hotel Lynn kota Mojokerto, Minggu (5/5/2024).

Dalam kesempatan sosialisasi kali ini, KPU kabupaten Mojokerto mengundang dari perwakilan Parpol, Akademik, LSM, Tokoh masyarakat maupun dari unsur instansi pemerintah.

Ketua KPU kabupaten Mojokerto Bukhori Muslim menyampaikan, dalam pencalonan untuk maju sebagai Bakal calon kepala daerah ada 2 jalur, yakni jalur rekomendasi dari partai pengusung, maupun dari jalur independen.

BACA JUGA :  25 Calon terpilih anggota DPRD kota Mojokerto Tahun Periode 2024-2029

Dalam pelaksanaan jalur independen ada sarat yang harus diatur. Di kabupaten Mojokerto dari 845.926 pemilih tetap, yang disyaratkan yakni 7,5 dari jumlah DPT ( Daftar Pemilih Tetap) sehingga sarat dukungan yang diperlukan sejumlah 63.450 dukungan dan dilampiri foto copy KTP .

Berikutnya, lanjut Bukhori, pihak KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dengan menggunakan metode sensus. Tujuannya membuktikan apa benar dapat dukungan atau tidak,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tiga Nama Masuk Bursa Calon Pendamping Kris Dayanti Dalam Pilkada 2024 Kota Batu

Apabila sarat tersebut sudah dipenuhi bakal calon bisa mendaftarkan diri. Namun dengan sarat 50 persen jumlah kecamatan ada dukungan,” tandasnya.

Untuk diketahui KPU kabupaten Mojokerto juga membuka Medsos dan website KPU kabupaten Mojokerto, tentang pendaftaran calon Independen dimulai Tanggal 5 hingga 7 Mei penyerahan sarat dukungan, dan Tanggal 27 Agustus hingga 21 September dilakukan penelitian pasangan calon,” pungkasnya.(wo)