MOJOKERTO , Sekilasmedia.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto terus mematangkan penyusunan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2026. Salah satunya dilakukan melalui uji publik yang digelar di ruang rapat Gedung DPRD Kota Mojokerto, Rabu (19/8/2026).
Uji publik tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti. Forum ini menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan naskah akademik sebelum Raperda memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Ery mengatakan, pelibatan masyarakat dilakukan agar regulasi yang nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Uji publik ini dalam rangka penyempurnaan naskah akademik Raperda inisiatif DPRD Kota Mojokerto tahun 2026. Kami mengundang tokoh masyarakat untuk memberikan saran, masukan, catatan maupun kritik terhadap pasal dan naskah akademik dari tiga Raperda tersebut,” kata Ery.
Menurutnya, masukan dari berbagai pihak menjadi bahan penting bagi DPRD untuk melihat kembali substansi Raperda sebelum masuk ke tahap finalisasi. Terlebih, aturan tersebut nantinya akan diterapkan langsung di tengah masyarakat.
Dalam forum tersebut, DPRD mendapatkan berbagai pandangan dari tokoh masyarakat, mahasiswa hingga organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Mojokerto. Seluruh masukan tersebut akan dikaji untuk memperkuat materi serta substansi Raperda.
“Banyak masukan yang diberikan, baik dari tokoh masyarakat, mahasiswa maupun OPD. Semua ini menjadi bahan untuk penyempurnaan naskah akademik Raperda,” ujarnya.
Ery menjelaskan, setelah uji publik selesai, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto akan berkoordinasi dengan tim penyusun naskah akademik untuk melakukan finalisasi.
Selanjutnya, naskah akademik yang telah disempurnakan akan dibahas bersama tim penyusun dari Pemerintah Kota Mojokerto. Setelah proses pembahasan selesai, Raperda akan dikirim ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi sebelum memasuki proses penetapan menjadi Perda.
“Setelah finalisasi naskah akademik, akan dilakukan pembahasan dengan tim penyusun dari Pemerintah Kota Mojokerto. Setelah selesai, kita kirim ke Biro Hukum Provinsi untuk fasilitasi,” jelas Ery.
Ia menambahkan, uji publik terhadap Raperda inisiatif DPRD dilaksanakan secara bertahap sesuai materi yang dibahas. Sehari sebelumnya, Selasa (18/8/2026), DPRD juga telah melakukan pembahasan terhadap Raperda yang berkaitan dengan perumahan dan permukiman.
Sedangkan agenda Rabu difokuskan pada materi Raperda mengenai penyelenggaraan jaminan sosial. Dalam pembahasan tersebut, sejumlah peserta turut menyampaikan masukan mengenai substansi dan implementasi aturan yang akan disusun.
Ery menilai, masukan dari calon pelaksana maupun pihak yang nantinya bersentuhan langsung dengan regulasi sangat diperlukan agar aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif.
“Karena mereka nantinya menjadi pelaksana peraturan ini setelah Raperda disahkan menjadi Perda dan kemudian diturunkan menjadi Peraturan Wali Kota,” imbuhnya.
Dari unsur DPRD, kegiatan diikuti anggota Bapemperda serta anggota komisi yang menjadi pengusul Raperda inisiatif. Keterlibatan komisi dinilai penting karena masing-masing memiliki peran dalam mengusulkan dan mengawal materi Raperda.
“Yang hadir dari DPRD adalah Bapemperda dan teman-teman komisi, karena teman-teman komisi merupakan pengusul Raperda inisiatif ini,” ungkap Ery.
Untuk agenda uji publik sebelumnya, pimpinan Komisi I turut terlibat. Sementara dalam agenda Rabu, pembahasan melibatkan Komisi II dan Komisi III. Ketua Komisi III tidak dapat menghadiri kegiatan karena sedang mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Partai NasDem di Jakarta.
DPRD Kota Mojokerto berharap proses uji publik tersebut mampu menghasilkan Raperda yang lebih komprehensif dan aplikatif. Tidak hanya berorientasi pada aspek regulasi, penyusunan aturan juga diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan serta kondisi nyata masyarakat Kota Mojokerto.
Seluruh saran, kritik dan masukan yang muncul dalam forum tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dalam proses finalisasi naskah akademik sebelum Raperda dibahas bersama Pemerintah Kota Mojokerto dan mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.(adv)






