Daerah

Polres Lamongan Himbau Warga Masyarakat untuk Tidak Pasang Jebakan Tikus Berbahaya

×

Polres Lamongan Himbau Warga Masyarakat untuk Tidak Pasang Jebakan Tikus Berbahaya

Sebarkan artikel ini

Lamongan, Sekilasmedia.com – Antisipasi bertambahnya korban meninggal dunia akibat kesetrum kabel listrik bertegangan guna menjebak hama tikus di sawah di kemudian hari, Polres Lamongan melakukan kegiatan himbauan kepada warga masyarakat terutama para petani yang memiliki sawah, pada Jumat (3/4/2024).

 

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA Andi Nur Cahya, S.H menjelaskan bahwa himbauan ini terutama menyoroti larangan memasang jebakan tikus dengan aliran listrik, karena dapat menimbulkan risiko yang serius bagi keselamatan.

BACA JUGA :  Gelar Pengawasan dan Tera Ulang SPBU, Pemkot Kediri Pastikan Takaran, Kualitas BBM Aman dan Tak Ada Pelanggaran

 

“Dalam kegiatan himbauan Kamtibmas yang dilaksanakan tersebut, Polres Lamongan menyampaikan pesan penting kepada para petani.” Terangnya.

 

Masyarakat diberitahu untuk membasmi tikus dengan cara yang lebih aman, seperti menggunakan musuh alami seperti burung hantu.

 

“Orang-orangan sawah memiliki fungsi yang penting dalam mengusir berbagai hama burung yang dapat merusak tanaman padi.” Lanjutnya.

 

Khususnya, larangan memasang jebakan tikus dengan aliran listrik disoroti karena konsekuensinya yang serius.

 

“Penggunaan aliran listrik dalam jebakan tikus tidak hanya membahayakan tikus yang ditargetkan, tetapi juga berpotensi merugikan orang lain yang tidak bersalah.” tambahnya.

BACA JUGA :  Wali Kota Blitar Terima Tiga Penghargaan Bidang Keuangan Tingkat Nasional

 

Ancaman hukuman bagi pelanggar larangan ini diatur dalam Pasal 359 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Dengan kegiatan himbauan ini, Polres Lamongan berharap dapat meningkatkan kesadaran warga masyarakat terhadap bahaya penggunaan jebakan tikus yang berpotensi merugikan.

 

“Selain itu, upaya yang kami lakukan ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak yang terlibat dalam aktivitas pertanian di wilayah tersebut.” Tutupnya. (rud)