
Buleleng,Sekilasmedia.com
Eks anggota dewan Kabupaten Buleleng periode 2004-2009 berinisial IMND (59) dijebloskan ke sel tahanan Polres Buleleng, karena diduga memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Aksi bejat ayah kandung ini dilakukan sebanyak tiga kali. Kini sang anak harus dievakuasi ke sebuah panti asuhan yang dirahasiakan.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, Senin (3/6) menjelaskan, pelaku IMND sudah lama bercerai dengan istrinya. Dimana korban adalah anak broken home yang tinggal menetap di rumah kakeknya di Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Kasus persetubuhan itu berawal saat pelaku berkunjung ke rumah kakek dan mengajak korban untuk tinggal di rumahnya di Desa Pengastulan Seririt. Namun naas pada Minggu (5/5/2024) pukul 00.00 Wita pelaku IMND memperkosa korban.
“Korban sempat bertanya kenapa ayah masuk ke dalam kamar. Dijawab tidak apa-apa dan pelaku langsung memeluk mencium korban sampai menyetubuhinya. Meski sempat berontak dan berteriak namun korban tidak berdaya,” kata AKP Diatmika.
Aksi bejat IMND tersebut berlanjut hingga sebanyak tiga kali sepanjang bulan Mei 2024 dengan lokasi yang sama. Bahkan korban tidak berani melaporkan karena di bawah ancaman sang ayah. Namun beberapa hari setelah kejadian korban akhirnya memberanikan diri untuk mengadu ke ibunya. Ibu kandung korban yang menerima pengakuan putrinya langsung melapor ke Polres Buleleng.
“Mendapat laporan itu, kami langsung mengamankan pelaku. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Mei 2024 dan juga sudah kami tahan. Dia disangkakan Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” tutupnya. SN.





