
Tabanan,Sekilasmedia.com -Imigrasi Bali menangkap 103 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Malaysia dan Taiwan, di Villa Hati Indah Banjar Batanwani, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, pada Rabu 26 Juni 2024.
Ratusan WNA yang ditangkap, diduga melakukan tindak kejahatan ilegal, penipuan online dan skimming lintas negara. Para orang asing itu diperkirakan masih berusia remaja terdiri atas 91 laki laki dan 12 perempuan.
Direktur Jendral Imigrasi, Silmy Karim, Kamis (27/6) memaparkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas para WNA di villa tersebut. Petugas imigrasi kemudian menggerebek dan mengamankan ratusan WNA.
“Saat penggerebekan ratusan orang asing itu lari kocar kacir, bahkan petugas sampai melompat ke pagar vila karena ada yang berusaha meloncat tembok,” bebernya.
Selain menangkap ratusan orang asing di lokasi pengerebekan, pihak Imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan online dan skimming berupa ponsel dan komputer. Seluruh barang bukti kini telah diamankan ke Kantor Imigrasi.
“Untuk kasus ini kami masih mendalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan ponsel yang ditemukan di TKP,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para WNA ini tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah sehingga menyalahgunakan izin keimigrasian. Imigrasi juga bakal memperketat pengawasan terhadap orang asing dan mendukung satgas pemberantasan judi online.
“Kami, Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan, tidak hanya di Bali tapi juga di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia,” tandasnya. SN.






