Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Daerah  

Raperda Pemajuan Kebudayaan, 10 Objek Dapat Perlindungan dan Pemanfaatan

Surabaya,sekilasmedia.com-Dalam Raperda Pemajuan Kebudayaan terdapat 10 objek yang dapat dilakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan oleh Pemprov Jatim bersama dengan masyarakat. Sepuluh objek tersebut yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Juru bicara (Jubir) Komisi E DPRD Jatim, Basuki Babussalam menjelaskan, upaya perlindungan dan pengembangan terhadap objek pemajuan kebudayaan tersebut dilakukan dengan cara inventarisasi, publikasi, aktualisasi nilai, dan inovasi industri kreatif. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Gubernur dapat membentuk dewan kebudayaan atau dewan kesenian Jatim sebagai mitra Pemprov dalam pemajuan kebudayaan.
“Selanjutnya, dewan tersebut bertugas memberikan rekomendasi atau pertimbangan kepada Gubernur,” ujar Basuki Babussalam, Selasa (2/7/2024).
Dalam rangka penyelenggaraan pemajuan kebudayaan yang terintegrasi dan terencana, Pemprov Jatim didorong untuk dapat menyusun dokumen perencanaan dalam bentuk Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
“Seiring perkembangan waktu, objek, dan pemajuan kebudayaan maka perlu dilakukan pemutakhiran terhadap PPKD yang disesuaikan dengan kondisi dan permasalahan pemajuan kebudayaan di Jatim saat ini,” tutur Basuki.
Basuki menyebut pengembangan nilai luhur dan budaya daerah menjadi tujuan penting dalam penyusunan dan pembahasan Raperda Pemajuan Kebudayaan Jatim.
Komisi E DPRD Jatim memandang bahwa memajukan khazanah kebudayaan Jatim secara komprehensif merupakan upaya konkrit dalam perwujudan Pasal 32 UUD NRI 1945, sehingga diperlukan adanya dasar hukum untuk perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan tak benda di Jatim.
“Saat ini Jatim hanya memiliki Pergub 66 Tahun 2015 sebagai dasar hukum perlindungan kebudayaan benda, sehingga Raperda pemajuan kebudayaan Jatim sebagai dasar hukum perlindungan kebudayaan tak benda di Jatim sangat diperlukan,” terangnya.
Terkait keefektifan dalam penerapan Perda Pemajuan Kebudayaan, Basuki meminta kepada Pemprov untuk melakukan tindak lanjut yang jelas dan efisien sebagai upaya dari implementasi Perda tersebut.
“Kami minta Pemprov untuk PPKD yang terintegrasi RPJMD, membentuk pangkalan data budaya daerah dan dewan kebudayaan, menyelenggarakan kerja sama, melakukan perlindungan hukum dan pembinaan kepada SDM, serta aktif melakukan pengawasan sebagai upaya pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan,” pungkasnya. (ADI)