Daerah

Perda Pertama Inisiatif DPRD Kota Malang Yakni Penyelenggaraan Pondok Pesantren

×

Perda Pertama Inisiatif DPRD Kota Malang Yakni Penyelenggaraan Pondok Pesantren

Sebarkan artikel ini

Malang,sekilasmedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang laksanakan rapat paripurna dalam penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Pesantren. Rabu (3/7).

Selain itu DPRD Kota Malang juga segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pondok Pesantren dalam waktu dekat.

Bahkan Ranperda ini telah melewati proses mulai dari tahapan pembahasan komisi, paripurna, dan ulasan di tingkat Pemprov Jawa Timur.

Menurut Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan jika ini Perda pertama inisiatif DPRD Kota Malang yakni Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

BACA JUGA :  Dandim 0815 Mojokerto Hadiri Sosialisasi Percepatan Penyaluran KUR Tani BNI

“Di Tahun 2024 ini finalisasi. Diawal tahun 2022 inisiatif ini muncul, yang mana enam fraksi ini sepakat membuat ranperda inisiatif. Sebenarnya yang kita tunggu ada dua Perda, yakni yang pertama fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan yang kedua adalah pemajuan kebudayaan,” kata Made.

Menurutnya ini bagian dari nasionalis religius Kota Malang yang tidak terpisahkan. Dari kebudayaan jalan dan dari religius keagamaan juga jalan.

“Dalam waktu dekat kami juga akan mengesahkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan. Dan saya bersyukur Perda inisiatif yang pertama kali adalah Penyelenggaraan Pesantren yang dibutuhkan masyarakat,” terangnya.

Penyelenggaraan pesantren di Kota Malang harus benar-benar bagus artinya harus ada aturan atau punya payung hukum disitu.

BACA JUGA :  Forkompincam Sumber Gelar Rakor PTSL

“Dan perlu diingat, dengan adanya Perda tentu saja ada hak dan kewajiban di situ. Haknya akan terjamin itupun dengan kewajibannya,” tutupnya.

Sementara Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pesantren, Abdul Wahid mengatakan jika pondok pesantren yang ada di Kota Malang dapat difasilitasi oleh Pemkot.

“Dan insyaallah nanti di pasal 19 kita titik beratkan di pendanaan. Selama ini pendanaan untuk Pondok Pesantren masih kurang. Dengan disahkannya Perda ini kami berusaha dan kedepannya mudah-mudahan Perda ini bermanfaat bagi pondok-pondok pesantren di Kota Malang,” Kata Abdul Wahid. (BAS)