Jembrana,Sekilasmedia.com -Seorang kakak ipar di Kabupaten Jembrana, memang patut dikebiri. Adalah Tiade (24) setelah sukses mempersunting Sekar menjadi istri, justru ngelunjak menggagahi adik ipar yang masih berusia 16 tahun.
Sungguh miris, tindakan asusila Tiade sudah berulang kali dilakukan dalam tiga tahun terakhir, bahkan sejak adik iparnya itu duduk di bangku SMP. Tiade juga mengancam tak segan menganiaya jika aksinya diceritakan kepada siapapun.
Namun sepandai-pandainya tupai melompat, tetap jatuh juga. Perbuatan bejat Tiade akhirnya diketahui oleh istrinya yang merupakan kakak kandung korban.
Kapolres Jembrana AKBP Tri Purwanto disampingi Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih, Selasa (6/8) menjelaskan, perbuatan asusila pelaku sudah dilakukan lebih dari tida kali, sejak korban duduk di bangku kelas VIII SMP hingga pada kelas X SMA.
“Pelaku melakukan perbuatannya di beberapa tempat berbeda, mulai dari tempat tidur, kebun dan gudang kayu,” beber Kapolres Jembrana.
Aksi biadap Tiade terungkap saat Sekar melihat chatingan WA aneh suaminya di ponsel adiknya. Mendapati pesan tak wajar, Sekar lantas menginterogasi adiknya dan akhirnya korban mengaku sudah disetubuhi kakak iparnya.
“Korban selama ini diancam, sehingga tidak berani menceritakan perbuatan bejat kakak iparnya itu ke siapapun,” jelasnya.
Merasa dikhianati, amarah Sekar memuncak dan langsung melabrak Tiade. Setelah mendapatkan pengakuan dari suaminya itu akhirnya dilaporkan ke polisi. Tak tunggu waktu lama, polisi bergegas mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Dan pengakuan tersangka bahwa dia dan istrinya dalam proses pengurusan cerai,” tutupnya.
Terhadap perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a, huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.