Daerah  

Imigrasi Ngurah Rai Operasi Penertiban WNA Pelanggar Keimigrasian

Jumpa pers penertiban WNA pelanggar Keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Badung ,Sekilasmedia.com-Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai melakukan operasi penertiban orang asing, di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara pada Rabu (14/8) lalu.

Dalam operasi itu petugas menemukan orang asing melakukan aktivitas UMKM, seperti rental mobil, salon kecantikan, seniman tato, pedagang asesoris, instruktur yoga, renang dan banyak lainnya tidak memiliki izin.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan, bahwa operasi pengawasan ini rutin dilakukan khususnya di Bali, guna mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan orang asing.

“Ini secara masif dilaksanakan pada wilayah-wilayah strategis yang merupakan konsentrasi orang asing,” ujarnya.

BACA JUGA :  Keluarga Besar DPD AMPI Kota Malang, Kabupaten Malang, Surabaya Dan Palangkaraya Gelar Baksos Bersama

Operasi yang dimulai pukul 12.30-18.00 Wita itu, tim melakukan penyisiran pada 15 titik di wilayah Canggu dan berhasil mengamankan 6 orang. Mereka berinisial KDK (40), CLJ (37), LT (36), NV (34), KD (31) dan DO (25).

“Keenam warga asing ini melakukan pelanggaran keimigrasian. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh bidang Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian),” terangnya.

Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai juga berhasil mengamankan satu orang asing asal Rusia berinisial AF (34) atas pelanggaran keimigrasian overstay dan dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Tim Inteldakim melakukan pemeriksaan terhadap barang miliknya, ditemukan narkotika jenis ganja seberat 10,75 gram,” ucapnya.

Dari penangkapan itu petugas menyita  paspor kebangsaan Rusia, 16 kartu mastercard visa, 1 buku Tabungan BNI atas nama AF, 1 box media tanam, 1 alat hisap/bong dan lainnya.

BACA JUGA :  Cegah Penularan, Dinas PKH Kabupaten Pasuruan Percepat Vaksinasi PMK

“Terhadap AF kami lakukan pendetensian pada ruang detensi imigrasi dan akan kami serahkan kepada kepolisian untuk penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika,” tandas Suhendra.

Berdasarkan data statistik pengawasan dan penindakan keimigrasian, dari 1 Januari hingga 11 Agustus 2024, Imigrasi Ngurah Rai telah memberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK) sebanyak 287. Apapun rinciannya penangkalan sebanyak 71, pembatalan izin tinggal  9, pendetensian 121, dan pendeportasian 86. Untuk tiga negara terbanyak dikenakan TAK berasal dari Nigeria 23 orang, RRT 17 orang dan Amerika Serikat 12 orang. SN.