Gresik, Sekilasmedia.com – Aksi perampasan/ambil paksa kendaraan bermotor oleh oknum debt collector dari salah satu leasing kembali terjadi di Kota Pudak, dan korbannya adalah warga Peganden Gresik. Apalagi aksi ambil paksa oleh oknum debt collector ini, tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan.
Kronologis kejadiannya, tepat pada Kamis siang (8/8/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, tiba-tiba korban didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector dari leasing Bank Finace Indonesia (BFI), yang akan menarik mobil Toyota Fortuner warna hitam metalik dengan No Pol S 1240 NK tersebut, karena di klaim menunggak angsuran.
Seperti penuturan korban Muhammad Basofi warga jalan Tegal Raya No. 31 RT 11 RW 2 Desa Peganden Manyar Gresik kepada awak media pada Selasa (13/8/2024), di Polres Gresik.
” Saat itu, saya kaget bahkan sempat cekcok dengan mereka. Bahkan saya juga minta mereka menunjukkan surat tugas penarikan dari BFI, namun tidak mau menunjukkan,” jelasnya.
Apalagi tanpa sepengetahuan saya (ketika sedang salat dzuhur), salah satu oknum debt collector tersebut mengambil kunci kontak mobil di dalam buffet / almari lalu membawa paksa mobil tersebut bersama teman-temannya, dan itu ada saksinya. Seusai salat dzuhur, saya baru tahu kalau mobil toyota fortuner tersebut raib dari rumah telah dibawa oleh oknum debt collector BFI. Atas kejadian yang saya alami, maka hari ini saya melaporkan ke Polres Gresik, terang Basofi.
Sementara itu, Pengacara Tri Sutrisna, SH yang mendampingi korban untuk melakukan pelaporan menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari perkenalan antara klienya dengan seorang pria berinisial GEP warga Mojokerto melalui media sosial Facebook.
Dari perkenalan itu terjadilah transaksi pembelian mobil Toyota Fortuner antara klienya dengan GEP sebagai penjual dan atas nama sesuai STNK, pada senin (20/11/2023) lalu.
“ Dari transaksi itu disepakati mobil tersebut seharga 191 juta rupiah dengan catatan akan dilunasi setelah BPKB di terima. Kemudian klien saya memberikan DP 108 juta dan dijanjikan GEP, BPKB diberikan 6 bulan kemudian,” terangnya.
Namun setelah lewat waktu yang ditentukan, status BPKB tak jelas keberadaanya. BPKB tak sampai ditangan saudara Muhammad Basofi, ternyata yang datang malah Oknum Debt Kolektor.
“Klien saya tidak tahu kalo mobil itu memiliki tanggungan di Leasing BFI Mojokerto. Sampai pada akhirnya terjadi penarikan paksa di rumah saudara Muhammad Basofi,” ujarnya.
Ditambahkannya, setelah kejadian, pihaknya sempat meminta keterangan ke Leasing BFI Mojokerto terkait hal ini, dikonfirmasi oleh pihak BFI Mojokerto atas nama Deden.
Dari keterangan pihak BFI Mojokerto, diketahui jika GEP ini terkenal pemain penjualan mobil tanggungan leasing. Kami menduga GEP ini tidak sendiri, antara pihak oknum Debt Kolektor dan GEP ini sindikat. Dan atas kejadian tersebut, maka kami melaporkannya ke Polres Gresik, kata Tri Sutrisna. (rud)





