Daerah

Hendak Tawuran, Satu Anggota Kelompok Pemuda Jadi Tersangka

×

Hendak Tawuran, Satu Anggota Kelompok Pemuda Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo,Sekilasmedia.com-Anggota Satuan Samapta Polresta Sidoarjo saat berpatroli pada Sabtu (10/8/2024) malam, mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kelompok pemuda yang diduga akan tawuran sedang berkumpul di salah satu rumah di Becirongengor, Wonoayu.

Kemudian dilakukan penggerebekan di lokasi didapatkan 16 anggota kelompok yang akan melakukan tawuran beserta barang bukti tujuh bilah senjata tajam. Kemudian mereka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Sidoarjo.

BACA JUGA :  Langkah Pemkot Probolinggo Setelah 2 Warganya Terkonfirmasi Positif Corona

Selanjutnya kasus ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo. “Kami telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Sdr. T.P.S, sedangkan 15
anggota lainnya masih belum ditemukan cukup bukti sehingga dipulangkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja,

BACA JUGA :  Hadiri Lirboyo Bersholawat Bersama Ketua Umum PBNU, Mbak Wali : Kuatkan Kolaborasi Dengan Santri Untuk Pembangunan Kota Kediri

Ia menjelaskan dari pengakuan tersangka T.P.S., kelompoknya berencana hendak tawuran dengan kelompok lain di Desa Becirongengor, Wonoayu yang sebelumnya akan menunjukan sajam melalui media sosial. Namun, saat itu mereka keburu dicegah anggota kepolisian.

Terhadap kepemilikan senjata sajam, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.” Tuturnya (sud)