Denpasar,Sekilasmedia.com-Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar menangkap tiga perempuan asing karena menyalahi izin tinggal kunjungannya dengan bekerja sebagai pelacur di wilayah Denpasar, Bali.
Ketiga perempuan tersebut berinisial RKN dan FN warga negara Uganda serta IT dari Rusia, ditangkap oleh enam anggota Inteldakim Denpasar, saat melakukan operasi keimigrasian.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Selasa (27/8) mengatakan, ketiga WNA yang diamankan baru pertama kali datang ke Bali. Mereka tidak saling kenal dan bekerja sebagai PSK dengan tarif kencan 400 USD. Namun begitu untuk kegiatan lainnya, seperti pembuatan konten atau video porno tidak.
“Perempuan ini rata rata berusia 25 hingga 30 tahun. Mereka melanggar aturan Pasal 6 ayat 1 Undang Undang Keimigrasian Tahun 2011,” katanya.
Terhadap pengungkapan praktek prostitusi online melibatkan WNA ini, tim imigrasi melakukan penyamaran setelah mendapatkan informasi, kemudian dilakukan penangkapan.
“Ketiga WNA ini sudah menyalahi izin tinggal selama di Bali. Penangkapan ini bukti komitmen imigrasi untuk mengawasi WNA yang melanggar,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra menambahkan, dua warna Uganda yakni RKN menggunakan izin tinggal kunjungan yang berakhir 6 September 2024. Sedangkan FN menggunakan izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai 26 september 2024. Sementara, IT WNA Rusia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berakhir 21 Agustus 2024.
“Mereka ditangkap di salah satu hotel wilayah Denpasar, karena diduga melakukan berpraktik sebagai PSK. Memasarkan lewat sosmed (WW) dan link yang dikelola secara internasional,” tururnya.
Atas perbuatannya, ketiga WNA ini akan dideportasi dan dimasukkan dalam daftar cekal. Khusus dua warga Uganda, lanjutnya, masih dilakukan penyelidikan lebih dalam karena belum bisa perlihatkan dokumen perjalanan.
“Jadi sudah ada 41 WNA melanggar yang dideportasi imigrasi dari Januari hingga Agustus 2024,” tutupnya. SN






