Daerah

Pemkot Mojokerto Tingkatkan Pemahaman OSS-RBA dan LKPM bagi Pelaku Usaha

×

Pemkot Mojokerto Tingkatkan Pemahaman OSS-RBA dan LKPM bagi Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari secara virtual membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis OSS-RBA serta LKPM Tahun 2026 bagi lembaga keuangan di Balai Kota Mojokerto, Kamis (4/6). Dalam kesempatan tersebut, Ning Ita menegaskan pentingnya pelaporan LKPM yang tertib dan tepat waktu sebagai dasar pengukuran realisasi investasi dan penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi daerah. (foto: Wibowo)

Mojokerto, Sekilasmedia.com– Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) serta Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2026 bagi lembaga keuangan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Kamis (4/6), dan dibuka secara virtual oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari.

Dalam sambutannya, Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita menegaskan bahwa LKPM merupakan instrumen penting dalam mencatat dan mengukur realisasi investasi yang masuk ke daerah. Data yang dilaporkan melalui LKPM menjadi dasar dalam penyusunan statistik investasi sekaligus indikator pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pelaporan LKPM yang dilakukan secara tertib, tepat waktu, dan disertai data yang akurat akan memberikan kontribusi besar terhadap kualitas data investasi daerah. Data tersebut menjadi dasar pengukuran pertumbuhan ekonomi yang nantinya dipublikasikan kepada masyarakat,” ujar Ning Ita.

BACA JUGA :  Kasad Beri Pengarahan kepada Orang Tua Calon Taruna Akmil di Sub Panda Korem 082/ CPYJ Secara Virtual

Lebih lanjut, Ning Ita menjelaskan bahwa kualitas laporan yang disampaikan oleh pelaku usaha sangat berpengaruh terhadap ketepatan pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan ekonomi. Karena itu, kepatuhan dalam penyampaian LKPM tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah.

Pada kesempatan tersebut, Ning Ita juga menyampaikan bahwa iklim investasi di Kota Mojokerto terus menunjukkan tren yang positif. Realisasi investasi pada tahun 2025 tercatat mencapai Rp368,7 miliar, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2022 yang berada pada kisaran Rp154 miliar.
“Peningkatan ini menunjukkan bahwa kepercayaan investor terhadap Kota Mojokerto terus tumbuh dari tahun ke tahun,” jelasnya.

Ning Ita mengingatkan bahwa pelaku usaha skala menengah dan besar wajib menyampaikan LKPM setiap triwulan, yaitu pada periode 1–10 April, 1–10 Juli, 1–10 Oktober, dan 1–10 Januari tahun berikutnya. Sementara itu, pelaku usaha skala kecil diwajibkan melapor setiap semester, yakni pada 1–10 Juli dan 1–10 Januari tahun berikutnya.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Gresik Hadiri Wisuda Purna Siswa Yayasan Pendidikan Islam Raden Paku Wringinanom

“Saya mengajak seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pelaporan LKPM secara disiplin dan tepat waktu. Kepatuhan tersebut merupakan dukungan nyata dalam meningkatkan realisasi investasi sekaligus memperkuat pembangunan ekonomi Kota Mojokerto,” tegasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini, Pemerintah Kota Mojokerto berharap para pelaku usaha, khususnya di sektor lembaga keuangan, semakin memahami mekanisme pelaporan melalui sistem OSS-RBA. Dengan tersedianya data investasi yang valid, akurat, dan tepat waktu, pemerintah dapat menyusun kebijakan yang lebih efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Wibowo Editor: Kaylla