Daerah

Kasek SMPN 2 Lamongan Dan Komite Nyatakan Tidak Ada Pungli Di Lembaganya

×

Kasek SMPN 2 Lamongan Dan Komite Nyatakan Tidak Ada Pungli Di Lembaganya

Sebarkan artikel ini

Lamongan, Sekilasmedia.com – Menyikapi pemberitaan media online terkait isu pungli di SMPN 2 Lamongan beberapa waktu lalu, kemudian pihak Kepala Sekolah SMPN 2 Lamongan dan Komite gerak cepat melakukan klarifikasi di hadapan awak media pada Senin (12/8/2024), terutama mengenai prosedur sumbangan sukarela dari pihak sekolah yang diperuntukkan untuk semua wali murid.

Menurut Kepala SMPN 2 Lamongan Sujarno, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyusunan anggaran RKS (Rencana Kegiatan Siswa) dalam satu tahun.

” Dimana semua program sekolah itu kita workshopkan dulu kemudian muncul anggaran. Kalau menggantungkan anggaran dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) saja, pasti tidak mencukupi. Karena BOS sudah ada ketentuan tentang penggunaan,” jelasnya.

Diketahui, penggunaan dana BOS hanya fokus pada Buku, KBM serta untuk ujian sekolah. Sehingga kegiatan program sekolah yang banyak itu, tidak bisa di cover dari Dana BOS.

” Kita mengambil langkah untuk mengundang seluruh pengurus komite, untuk ajak musyawarah, dan ternyata komite menyetujui. Selanjutnya semua wali murid di undang oleh komite untuk membahas program sekolah tersebut termasuk di dalamnya terkait sumbangan sukarela,” ungkap Kasek SMPN 2 Lamongan.

Adapun, hasil rapat komite dengan wali murid tentang sumbangan sukarela ialah tanpa adanya pemaksaan.

” Semua sudah sepakat, dan saya tegaskan tidak ada unsur pemaksaan terkait jumlah nominal, bahkan jika ada wali murid yang tidak mampu khususnya untuk anak yatim itu, dibebaskan biaya sumbangan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pastikan Sitkamtibmas, Kapolres Gresik Tinjau Polsek Jajaran di Wilayah Utara

Seperti tahun kemarin (2023, red), terdapat 32,6 persen wali murid yang dibebaskan oleh pihak SMPN 2 Lamongan, namun wali murid sendiri tidak mau dan tetap memberikan sumbangan secara sukarela.

” Dalam rapat komite tersebut, terlihat 326 wali murid dari 1000 yang ada, datang ke sekolah dengan membawa surat keterangan dari Desa. Meski telah diberikan kelonggaran untuk tidak perlu bayar sumbangan, namun kenyataannya mereka tetap memberikan sumbangan secara sukarela. Jadi itu semua merupakan komitmen bersama antara wali murid dengan komite,” sebutnya.

Kembali, Sujarno menyatakan dalam pemberitaan sebelumnya akan adanya pungutan liar di SMPN 2 Lamongan tidaklah benar adanya.

“Tidak ada pungutan, yang ada hanyalah sukarela, itu clear,” ujarnya.

Kepala Sekolah dan komite sekolah juga tidak sembarangan dalam mengambil sebuah keputusan. Dalam melaksanakan pengambilan keputusan soal sumbangan sukarela semua sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional kemudian PP Nomor 48 Tahun 2008 dan PP Nomor 17 Tahun 2010 serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Lamongan.

” Kami semua merujuk pada peraturan yang berlaku, jadi kami juga sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Selanjutnya, penggunaan dana komite juga dilaporkan kepada Bupati dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.

BACA JUGA :  Wakil bupati Sidoarjo Tinjau SDN Tropodo Terkait Adanya Suhu Panas di Lantai Sekolah

” Kami kirimkan SPJ dan LPJnya, jadi saya tekankan bahwa tidak ada pungutan dan tidak ada persamaan nominal. QaJadi clear tidak benar SMPN 2 Lamongan melakukan pungutan,” pungkasnya .

Sementara itu, Ketua Komite SMPN 2 Lamongan Sudarsono mengatakan hal yang sama bahwa tidak benar ada pemerasan maupun pungutan.

” Komite tidak pernah memaksa dalam melakukan pembayaran sumbangan, semuanya sesuai dengan kemampuan wali murid,” jelas Ketua Komite mewakili wali murid di dalam menentukan suatu kebijakan komite di undang oleh lembaga sekolah guna merumuskan RKS.

Apa yang sudah termaktub dalam RKS, semua hal tersebut sudah ditawarkan ke semua wali murid, dan bilamana ada yang keberatan bisa mengajukan ke pihak sekolah. Semua sangat setuju dan mendukung kegiatan sekolah.

” Bagi wali murid yang tidak mampu bisa mengajukkan surat keterangan  tidak mampu dari Pemerintah Desa dan di sampaikkan ke pihak lembaga Sekolah . Lalu pihak sekolah melakukan pendataan, dan diadakan rapat lagi. Hasil kesepakatan yang dicapai tanpa ada unsur paksaan atau secara ikhlas,” tuturnya.

Pada saat itu, ada salah satu perwakilan wali murid Mas Gago mengatakan,” bahwa dari sumber berita yang di medsos ( media Sosial ) itu tidak benar dan saya yakin dan mendukung langkah program – program  sekolah yang dengan adanya kesatuan pandangan mengenai arah dengan visi adanya konsisten dan kebersamaan,” kata dia. (rud).