Daerah

Polres Lamongan Gagalkan Transaksi Jual Beli Sepeda Motor Hasil Curian

×

Polres Lamongan Gagalkan Transaksi Jual Beli Sepeda Motor Hasil Curian

Sebarkan artikel ini

 

Lamongan, Sekilasmedia.com – Polsek Bluluk berhasil menggagalkan transaksi jual beli sepeda motor hasil curian berkat laporan warga yang merasa tertipu. Kejadian ini bermula dari laporan seorang warga bernama Sampe yang merasa tertipu setelah membeli sepeda motor dari seorang pria bernama A di Dusun Suwaluh, Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya, S.H. menjelaskan, “Setelah menerima laporan dari saudara Sampe, petugas Polsek Bluluk langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar telah terjadi transaksi jual beli motor curian dengan harga Rp 3.000.000.”

BACA JUGA :  Penandatanganan Nota Kesepakatan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provsu dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku, A, dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor Polisi S 3034 B. Saat diinterogasi, A mengakui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil curian yang dilakukannya di tepi jalan turut tanah Desa Panjang, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

BACA JUGA :  Bertempat di Balai Desa Jabung, BPOM Surabaya Laksanakan Bimtek Program Desa Pangan Aman

” Mengingat lokasi pencurian berada di wilayah hukum Polsek Kedungadem, maka kasus ini diserahkan ke Polsek Kedungadem Polres Bojonegoro untuk ditindaklanjuti,” tambah Ipda Andi pada Rabu (7/8/2024).

Polres Lamongan terus mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. (rud)