Mojokerto,Sekilasmedia.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 2024 yakni Muhammad Al Barra – Muhammad Rizal Octavian dan Ikfina Fahmawati – Sa’dulloh Syarofi.
Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Tertutup dihadiri oleh Liaison Officer (LO), masing-masing pasangan calon di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto. Penetapan ini tertulis dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Mojokerto nomor 1404 tahun 2024, Minggu, (22/9/24) siang.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat menjelaskan, kami telah menetapkan dua pasangan tersebut sebagai peserta Pilkada 2024 karena sebelumnya sudah melawati beberapa tahapan. Antara lain masa pendaftaran hingga verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan tes kesehatan.
“Setelah penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, KPU Kabupaten Mojokerto akan melakukan pengundian nomor urut pada hari Senin, 23 September 2024,” kata Afnan Hidayat.
Sebelum penetapan Paslon, KPU Kabupaten Mojokerto juga telah membuka tanggapan masyarakat sejak 15 – 18 September. Selama tahapan tanggapan masyarakat tidak ada satupun masyarakat yang memberikan tanggapan terhadap dua paslon itu.
“Pada saat pengundian nomor urut, KPU Kabupaten Mojokerto mengundang kedua pasangan calon untuk hadir dan melakukan pengundian nomor. Sementara untuk tahap kampanye akan dimulai sejak 25 September sampai 23 November 2024,” pungkasnya. (Clara)






