Berkomplot Curi HP di Kuta, Dua Orang Ditangkap Saat Kabur di Pelabuhan Gilimanuk

Dua pelaku pencuri handphone milik turis asing, Zaenap dan Prawiko kenakan baju tahanan di Polsek Kuta.

Badung ,Sekilasmedia.com-Kasus pencurian handphone milik turis asing yang terjadi di Toko Shoping Center Jalan Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu 21 September 2024 lalu, berhasil diungkap.

Dua pelaku, Zaenap (59) asal Surabaya, Jawa Timur dan Herry Prawiko (54) warga Medan, Sumatra Utara, ditangkap tim Reskrim Polsek Kuta saat hendak kabur menyebrang di Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana.

Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudiana, Jumat (11/10) membenarkan dengan pengungkapan kasus tersebut. Dua pelaku ditangkap berikut barang bukti satu buah handphone Iphone 13 promex warna biru.

“Benar, tersangkanya kami ditangkap dan sudah ditahan di mapolsek Kuta untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Kasus ini berawal saat korban Aiaz Abdrakhmanov (23) WNA asal Rusia sedang berlibur dan datang ke toko Shoping Center di Kuta untuk membeli sepatu pada pukul 21.14 Wita.

Saat itu korban tengah asyik mencoba beberapa sepatu dengan posisi duduk di sofa dan menaruh iphone 13 promex miliknya di samping kanan. Singkatnya, ketika korban sudah selesai mencoba sepatu dan akan mengambil handphone nya sudah tidak ada di tempat alias hilang.

“Korban panik membolak balik sofa lalu menanyakan ke karyawan toko, namun tidak ada yang melihat handphonenya,” ujar Kapolsek.

Karena handphone tidak kunjung ditemukan, korban selanjutnya mendatangi kantor Polsek Kuta untuk membuat laporan polisi atas dugaan pencopetan. Dalam peristiwa itu korban mengalami kerugian Rp 12 juta.

Berdasarkan laporan yang diterima, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Anggi Wahyu Romadhoni bersama Panit Opsnal, Ipda I Putu Santhi Adnyana langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan olah TKP, mengecek rekaman CCTV serta meminta keterangan sejumlah saksi saksi.

Alhasil ciri ciri pelaku didapat. Tim kemudian mendapat informasi bahwa terduga pelaku sesuai CCTV berada di kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Tak buang waktu tim langsung meluncur dan menangkap keduanya tanpa perlawanan.

“Tersangka ditangkap di Gilimanuk. Mereka mengaku mengambil handphone tersebut untuk di jual. Keduanya dijerat dengan Pasal 362 KUHP, ” tutupnya. SN.