Denpasar,Sekilasmedia .com -Sebuah hotel dibilangan Jalan Pengembak, Sanur Kauh, Denpasar Selatan digrebek polisi. Karena diduga menjadi tempat persembunyian komplotan jambret yang menyasar turis asing di wilayah Denpasar dan Badung.
Tiga residivis jambret digulung, Rohman Arik (22) dan I Kadek Subur Diki Diantara (22) asal Desa Munti Gunung, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap.
Dan seorang penadah barang hasil kejahatan, Muhammad Amin Sanei (24) asal Denpasar, diciduk tanpa perlawanan.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Juanda, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar mengatakan, ketiga pelaku jambret yang ditangkap merupakan target operasi, saat beraksi selalu menyasar wisatawan asing.
“Tersangka ini sangat licin, saat beraksi selalu gonta ganti motor, helm dan jaket. Mereka bertiga kami tangkap di hotel di dalam satu kamar,” kata Herson.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan, WNA Korea Selatan, Chae Songhwa (34) usai menjadi korban jambret di Jalan Kesari, depan Villa Adenium, Sanur, Kamis (17/10) lalu.
Korban yang saat itu sedang jalan jalan sambil menggunakan ponsel untuk melihat peta, tiba-tiba dihampiri oleh dua tersangka yang mengendarai sepeda motor kemudian merampas paksa ponsel Samsung S22 miliknya dan kabur.
“Usai merampas ponsel tersebut, dua tersangka melarikan diri ke arah selatan,” ungkapnya.
Berbekal laporan tim Opsnal Reskim Polsek Densel, langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus korban dan juga beberapa laporan kasus jambret lain. Kemudian ketiga pelaku ditangkap.
Kepada polisi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya, sudah melakukan aksi di lima lokasi, yaitu Jalan By pass Ngurah Rai, depan RS Bali Mandara, Jalan Danau Tamblingan dan di depan hotel ternama di kawasan Kuta Badung.
“Komplotan ini sudah lama beraksi. Bahkan mereka pernah ditangkap Polresta Denpasar, terkait kasus sama. Kasus ini masih kami lakukan pengembangan,” tandasnya.
Dalam melancarkan aksi ketiga pelaku sangat kompak, ada sebagai pemetik, ada juga yang menjual hasil kejahatan. Adapun barang bukti yang disita, 10 unit HP berbagai merk, laptop, 3 unit sepeda motor, dua Yamaha Nmax dan satu Hida PCX, plat palsu dan uang tunai Rp 5 juta. SN.