Daerah

Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Mojokerto Gelar Operasi Pasar Bersama Bea Cukai Sidoarjo

×

Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Mojokerto Gelar Operasi Pasar Bersama Bea Cukai Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Operasi gabungan Satpol bersama Bea Cukai Sidoarjo saat sasar 6 kios di kota Mojokerto

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Guna memberantas barang kena cukai ilegal, melalui program DBHCHT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Satpol PP kota Mojokerto menggelar operasi gabungan dengan melibatkan unsur Satpol PP, TNI, Polri, Danpom, Bea cukai Sidoarjo kanwil 1, Kejaksaan, Garnisun, kodim serta Dinas perekonomian menyasar 6 kios penjual rokok yang ada di wilayah kota Mojokerto dan sudah masuk daftar pantauan, Kamis (24/10/2024) pagi.

Unit penindakan bea cukai Sidoarjo, Yayan Bahtiar Rifai menyampaikan bahwa pada pagi ini pihaknya bersama Satpol PP kota Mojokerto melakukan operasi gabungan dalam rangka melaksanakan program DBHCHT untuk melaksanakan operasi pasar dibeberapa kios yang saat ini masuk daftar pantauan Satpol PP kota Mojokerto.

BACA JUGA :  Wagub Cik Ujang Pimpin Apel Gabungan Ajak ASN Perkuat Integritas Dan Sinergi

” Ada 6 kios yang menjadi sasaran target operasi, 2 kios di jalan Niaga, 2 kios di jalan Akhmad Dahlan, dan 2 kios di jalan Riyanto,” terangnya.

Lebih lanjut disampaikan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin sinergi Bea cukai Sidoarjo dengan satpol PP kota Mojokerto Untuk memberantas atau paling tidak meminimalisir beredarnya rokok ilegal di kota Mojokerto.

Perlu diketahui, lanjutnya, selain operasi pasar yang sudah kami lakukan secara gabungan, pihak kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengerti bagaimana bentuk rokok ilegal.

” Masyarakat harus bisa membedakan antara rokok ilegal dan rokok yang resmi untuk dijual dipasaran,” tambahnya.

BACA JUGA :  80 Ribu Kopdeskel Resmi Diluncurkan Presiden Prabowo Subianto, Pengembangan Bisnis Sesuai Potensi Daerah Masing-Masing

Ditanya soal jumlah atau prosentase adanya rokok ilegal yang ada di kota Mojokerto, dijawab dengan tegas bahwa temuan rokok ilegal di kota Mojokerto hingga saat ini masih nihil,” tandasnya.

Sementara Kabid Penegakan Perda Fudi Harijanto menjelaskan bahwa oparasi rokok ilegal ini sudah masuk program DBHCHT, dan kegiatan ini kami lakukan di setiap bulan.

Di Tahun 2024 hingga kini belum ada temuan rokok ilegal, karena masyarakat menyadari akan resikunya apabila menjual rokok ilegal. Untuk sosialisasi dan edukasi selalu kita sampaikan kepada masyarakat kota Mojokerto agar tidak menjual roko ilegal,” pungkasnya.(Wo)