Surabaya,Sekilasmedia.com-Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia,Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD F SP KEP SPSI) Jawa Timur mengadu kasus PHK terhadap karyawan Wonokoyo ke DPRD Jawa Timur. Mereka diterima oleh Anggota Fraksi PDIP DPRD Jawa Timur, Yordan M Batara Goa, dan perwakilan Disnaker Jatim.
Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD F SP KEP SPSI) Jawa Timur Dendy Prayitno menilai PHK terhadap karyawan sangat intimidatif. Ironisnya pemberian pesangon dari perusahaan yang bergerak di bidang Industri perunggasan terpadu dicicil selama 3 tahun.
“Kami terus dipaksa untuk hadir di kantor pusat untuk tandatangan untuk PHK atau pengunduran diri,” ungkap Awi karyawan Wonokoyo didampingi Dendy Prayitno, Rabu (9/10/2024)
Setelah pertemuan di kantor pusat Wonokoyo, pekerja yang hadir dilarang kembali masuk kerja mulai 27 Juli 2024. “Sampai saat ini kami dilarang masuk kerja. Kami di PHK tapi tidak diberikan keterangan tertulis,” ucapnya.
Pekerja tetap datang ke perusahaan untuk karena masih status bekerja aktif, meski dilarang masuk ke lokasi pabrik oleh security. “Sesuai laporan, ada larangan dari atasan Wonokoyo,” kata dia.
Pengakuan karyawan bahwa pihak Wonokoyo menyampaikan perusahaan mengalami kebangkrutan.
Sementara itu, Yordan M Batara Goa mempersilakan perusahaan yang melakukan efisiensi. Namun Yordan tidak ingin sampai merugikan dan mengganggu hak pekerja yang lama.
“Silahkan mengefisiensi, tapi jangan merugikan saat proses pemberhentian kerja pada karyawan yang lama,” ujar Yordan.
Yordan mendorong Disnaker Jatim untuk ikut melakukan pengawasan karena karyawan yang proses PHK belum selesai. Karena sampai saat ini, karyawan menyampaikan mengantung nasib karyawan. Karena sampai saat ini, berdasarkan hearing dengan pekerja tidak mendapat upah, dilarang bekerja.
Di PHK, Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Ngadu ke DPRD Jatim






