Gresik,Sekilasmedia.com-DPRD Kabupaten Gresik kembali membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembentukan regulasi daerah. Anggota DPRD Gresik dari Fraksi PDI Perjuangan, Sulisno Irbansyah, menggelar public hearing atau dengar pendapat bersama masyarakat terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Gresik Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Sembung, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Sabtu (22/8/2026), dan diikuti masyarakat setempat.
Sulisno mengatakan, pelibatan masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah bukan sekadar formalitas. Masukan publik menjadi bagian penting agar regulasi yang nantinya ditetapkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan, hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, khususnya Pasal 96.
“ Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan maupun tertulis,” terang Sulisno.
Lima Ranperda yang menjadi bahan dengar pendapat tersebut meliputi Ranperda tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, serta Ranperda tentang Wajib Latih Kerja bagi Perusahaan dan Wajib Latih Tenaga Kerja bagi Perusahaan di Kabupaten Gresik.
Selain itu, DPRD juga meminta masukan masyarakat terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Ranperda tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Menurut Sulisno, forum tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memahami substansi setiap rancangan regulasi sekaligus menyampaikan kritik, saran, maupun usulan terhadap pasal-pasal yang dinilai perlu diperbaiki.
“ Dengan adanya masukan dari berbagai kalangan masyarakat ini, maka rancangan regulasi dapat diimplementasikan dengan baik. Harapannya, penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat menjadi lebih baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD Gresik membutuhkan keterlibatan masyarakat agar produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga memiliki manfaat nyata dan dapat diterapkan sesuai kondisi di lapangan.
Forum dengar pendapat tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya DPRD Gresik memastikan proses pembentukan lima Ranperda inisiatif berjalan secara terbuka dan melibatkan masyarakat sebagai pihak yang nantinya akan terdampak langsung oleh penerapan regulasi tersebut.






