Daerah

Dinilai Tidak Wajar, Bawaslu Kota Malang Hentikan Program Tebus Sembako Murah Paslon Wali

×

Dinilai Tidak Wajar, Bawaslu Kota Malang Hentikan Program Tebus Sembako Murah Paslon Wali

Sebarkan artikel ini
Hamdan A. S., S AP., M.AP, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (foto istimewa)

Malang, sekilasmedia.com-Memasuki masa Kampanye, Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Malang nomor urut satu, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin  (WALI) dengan menyalurkan paket sembako murah, di semua titik yang menjadi lokasi kampanye paslon nomor urut 1 tersebut.

Dimana satu kantong paket sembako dibanderol dengan Rp 1.000. Dalam satu paket seribu rupiah, masyarakat mendapat 1 liter minyak goreng, 1 kilogram beras dan 1 kilogram gula.

Dalam surat bernomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024 disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye telah diterangkan metode, bentuk serta aturan yang harus dilaksanakan oleh pasangan calon peserta Pilkada 2024.

Selain itu dalam surat imbauan dari Bawaslu yang bersifat penting tersebut bahkan tertanggal 3 Oktober 2024 dan ditandatangani secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Malang , Mochamad Arifudin, S.Hum.

BACA JUGA :  Ketua Koni Palembang H Anton Nurdin Menghadiri Pembukaan Turnamen Futsal

Dalam isi surat himbauan tersebut bahwa aturan yang telah ditentukan, dimaknai bahwa seluruh kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh oleh peserta Pilkada tahun 2024 memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan kampanye diluar ketentuan yang berlaku.

Metode kampanye meliputi ; pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, Iklan media cetak dan media massa elektronik  dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar  larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.

Setelah mencermati dan mengkaji metode kampanye yang dilaksanakan oleh pasangan nomor urut 1 Wahyu Hidayat dan Ali dalam bentuk “sosialisasi dan tebus murah sembako”, Bawaslu meminta untuk dihentikan. Selanjutnya bentuk sosialisasi dan dialog tetap bisa dilanjutkan bersama dengan warga masyarakat.

BACA JUGA :  Banjir Besar Melanda Perumahan Alghony Resident. Namun Tidak ada Bantuan Sama Sekali

Hal itu dibenarkan oleh Bawaslu Kota Malang melalui Hamdan A. S., S AP., M.AP, selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi menyampaikan bahwa program tebus murah diperbolehkan asal harus memenuhi nilai batas kewajaran.

“Informasi yang kita dapat, tebus murah dengan harga Rp. 1.000,00,- dimana paket sembako harga normal Rp 40.000,- jadi ini jelas tidak memenuhi nilai batas kewajaran. Yang menentukan nilai kewajaran biasa yang melakukan kegiatan ini seperti halnya Bulog ataupun Dinas Koperasi dan Perdagangan,” tegasnya.

Menurutnya jika kegiatan dan himbauan tersebut dinilai gagal, jadi terpaksa menegakan aturan. Karena ada potensi pidana pemilihnya.

“Kampanyenya tetap berjalan, namun program tebus murah yang kita hentikan dan jangan dilakukan,” tukasnya. (BAS)