Malang, sekilasmedia.com – Sebanyak 24 tersangka yang terlibat tindak pidana kasus kriminal di periode 28 Oktober hingga 8 November 2024 dirungkus Polres Malang. Ungkap ini dilakukan guna menyukseskan
program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Wakapolres Malang, Imam Mustolih menerangkan, sejumlah tindak pidana tersebut meliputi perjudian, tindak pirdana terhadap perempuan dan anak (TPPA), pornografi online.
Kemudian, penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Elpiji bersubsidi, serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kami telah mengungkap sejumlah kasus, yakni 16 kasus perjudian dengan 17 tersangka. Tiga tindak pidana perempuan dan anak, satu pornografi online, dua kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi, dan satu kasus TPPO,” kata Imam Mustolih saat Konfrensi Pers, Jumat (8/11/2024).
Sebanyak 17 tersangka kasus perjudian yang diungkapkan Polres Malang, enam diantaranya yakni tersangka dari tindak perjudian konvensional dan 11 tersangka lainnya dari kasus tindak perjudian online.
“Sebanyak 16 kasus perjudian konvensional dan 10 sisanya kasus judi daring,” imbuhnya.
Sebanyak 6 tersangka judi konvensional diantaranya, Jumali (64), Paimin (52), Agus Susiawan (47), Budianto (39), Pariono (60), Khoirul Anam (44).
Sedangkan, untuk judi daring yakni, Subagio (46), Edi Kuswanto (30), Ponadi (45), Adi Usodo (41), Mad Rodi (44), Sugeng Susanto (44), Happy Megaria (37), Dimas Amirul (24), Dion Afandi (32), Sis Subagyo (47) dan Ahmada (47).
Sementara itu, untuk tindak pidana terhadap perempuan dan anak, polisi menangkap tiga tersangka. Sebanyak dua tersangka terlibat kasus persetubuhan terhadap anak, dan satu tersangka terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Para tersangka kasus persetubugan terhadap anak yakni berinisial MF (24) dan satu lainnya masih berstatus di bawah umur. Sedangkan kasus KDRT, polisi menangkap satu tersangka berinisial FS (29).
Selanjutnya, untuk kasus pornografi daring, polisi menangkap EP (35). Satreskrim Polres Malang juga menangkap satu pria berinisial YM (21) karena terjerat kasus TPPO.
“Kasus TPPO modusnya yakni seorang tersangka menjual korban dengan tujuan mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
Sedangkan, untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan barang bersubsidi BBM dan Liquid Petroleum Gas (LPG) dan pupuk, terdapat dua tersangka.
Sebanyak 23 kasus, polisi berhasil menyita barang bukti dari lima kasus tersebut, diantaranya uang tunai sekitar Rp9,8 juta yang teridiri dari Rp2,4 juta dari tindak pidana judi konvensional, Rp4,6 juta dari judi daring, penyalahgunaan BBM bersubsidi Rp2,5 juta, dan TPPO Rp250 ribu.
“Dari puluhan kasus tindak pidana kriminal, kami juga menyita barang bukti lain dari masing-masing tersangka, diantaranya tiga set alat judi dadu, dua mutasi aplikasi dompet digital, empat akun gim judi daring, dua jerigen 35 liter yang berisi BBM jenis pertalite, hingga tujuh elpiji bersubsidi,” bebernya.
Atas perbuatannya, polisi menetapkan hukuman sesuai dengan tindak pidana yang dilanggar para tersangka. Diantaranya, pidana perjudian dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Lalu, untuk tindak pidana TPPA disangkakan Pasal 81 dan 82 Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kemudian, tindak pidana KDRT dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Th. 2004 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda Rp15 juta.
Tindak Pidana Pornografi Online dikenakan Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 juta. (BAS)