Malang, sekilasmedia.com – Dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku usaha di Kota Malang tentang kegiatan fasilitasi pemenuhan ketentuan dan kewajiban izin lingkungan atau izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (PPLH) tahun 2024.
Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengadakan kegiatan sosialisasi terkait persetujuan teknis berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Swiss Belinn Kota Malang, Rabu (20/11). Dimana dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Sony Bachtiar, SE, MM bersama Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup DLH Kota Malang, Tri Santoso, S.Si, M.AP, M.IDS dan juga ratusan perwakilan pelaku usaha hotel dan pariwisata di Kota Malang.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Sony Bachtiar yang juga sebagai narasumber dalam kesempatan tersebut menyampaikan jika kegiatan ini dilaksanakan guna menekankan untuk mengoptimalkan, mulai dari hulu sampai hilir untuk menjaring isu-isu strategis penanganan sampah di Kota Malang.
“Serta diharapkan kegiatan ini menjadi media untuk melakukan analisis secara sistematis, menyeluruh dan partisipatif sehingga output yang diperoleh nantinya, sehingga menjadi acuan guna membuat kebijakan dengan mengetahui isu-isu tentang lingkungan hidup di wilayah Kota Malang,” terangnya.
Soni Bahtiar berharap dengan kegiatan ini diharapkan agar pembangunan berkelanjutan dapat lebih terarah dan diimplementasikan dengan baik dan segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan daerah ke depan dapat diminimalisir serta memiliki akuntabilitas public.
“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, serta melestarikan fungsi lingkungan hidup,” tegasnya.
Upaya ini dilakukan secara sistematis dan terpadu, meliputi Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengawasan, Penegakan hukum.
Tentunya peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat meningkatkan kepedulian, kemandirian, dan keberdayaan masyarakat.
”Kita terapkan budaya kerja untuk memotivasi bagi pelaku usaha dengan tagline “kutone resik rejeni apik” yang mana ini sudah kami masukkan dalam pakta integritaskan bersama Pemerintah Kota Malang,” tukasnya. (BAS)