Daerah

Dukung Asta Cita Presiden, Satresnarkoba Polres Lamongan  Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

×

Dukung Asta Cita Presiden, Satresnarkoba Polres Lamongan  Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini

Lamongan, Sekilasmedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari Program Prioritas Asta Cita Presiden RI, Kamis (5/12/2024).

Dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Sugio, petugas berhasil menangkap dua pelaku berinisial RS dan MH serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Lamongan untuk mendukung program nasional pemberantasan narkotika.

“Petugas kami berhasil menangkap pelaku RS di dalam rumah di Dusun Sugio, Desa Sugio, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, dengan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu.” Jelasnya.

BACA JUGA :  Di Usia Ke-726 Kabupaten Mojokerto Memilih Maju, ini Kata Wabup

Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku MH di depan rumah yang sama dengan barang bukti tiga bungkus sabu.

Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa Empat bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 4,03 gram, Satu celana jeans, Uang tunai sebesar Rp9.000,-, Dua unit telepon genggam.

Menurut pengakuan pelaku, barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan kepada pembeli yang telah memesan sebelumnya.

Penangkapan ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa Satresnarkoba Polres Lamongan terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Lamongan.

BACA JUGA :  Polri Sahabat Masyarakat, Kapolres Pasuruan Gelar Cangkrukan Dengan Warga (Candra)

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga Lamongan tetap bersih dari narkoba.” lanjutnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tambahnya.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI NO.35 Tahun 2009. (rud)