Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Hukum  

Penyalahgunaan Pengangkutan, Penimbun BBM Subsidi di Kintamani Diamankan

Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra. (Foto: Soni/ sekilasmedia.com)

Bangli,Sekilasmedia.com –Anggota Reskrim Polres Bangli mengamankan pemilik warung penjual BBM berinisial I Ketut NU di wilayah Desa Duasa, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Ketut NU kedapatan menimbun ratusan liter bahan bakar minyak bersubsidi. Rinciannya 267 liter BBM jenis Pertalite yang ditampung di dalam 9 jerigen dan 99 liter Solar 3 buah jerigen.

Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra, Minggu (19/1) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan di sebuah warung penjual BBM yang menggunakan mesin digital.

Kemudian petugas menemukan sejumlah jerigen berisikan pertalite dan solar yang di sembunyikan. Pemilik warung mengaku semua BBM bersubsidi itu didapat dengan cara membeli di salah satu SPBU yang ada di wilayah Buleleng.

BACA JUGA :  Resahkan masyarakat, 60 Knalpot Brong Dimusnahkan Polresta Mojokerto

Modus pembelian di SPBU, dilakukan dengan cara mengisi ke sejumlah jerigen. Selanjutnya jerigen yang telah terisi BBM itu diangkut menggunakan mobil pickup nomor polisi DK 8561 QB.

“Pembelian BBM itu lancar karena pelaku mengantongi surat rekomendasi dari aparat desa setempat yang mewilayahi SPBU,” ujar Kapolres.

Bahkan, dalam rekomendasi diterangkan, bahwa I Kadek NU, diperbolehkan membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen maksimal 300 liter dalam sekali pembelian atau pengangkutan.

“Rekomendasi itu, pelaku dapatkan karena dia beralasan membeli BBM menggunakan jerigen untuk pengisian mesin pemotong rumput,” jelasnya.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan tersebut, pemilik warung BBM ini pun diduga bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, yakni jenis Pertalite dan Solar.

BACA JUGA :  Tipu Klien Hingga Rp65 Miliar, Notaris Cantik Diringkus Polisi

Sebagaimana Pasal 40 angka 9 UU No.6/2023 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Selain belasan jerigen, barang bukti lain yang diamankan ada beberapa selang penyedot minyak dan corong,” pungkasnya.

Penulis : Soni

Editor: Stella