Denpasar ,Sekilasmedia.com-Dua pria bernama Bagas Prasetyo (23) dan Hendi Indra Dwi Wardana (22) asal Lumajang Jawa Timur, ditangkap, karena melakukan pencurian ikan cumi cumi jenis loligo di perusahaan tempat mereka bekerja.
Kedua pelaku diamankan setelah tujuh kali melakukan aksi pencurian di PT Perintis Jaya Internasional Jalan Raya Ikan Tuna Barat, Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, Rabu (29/1) membenarkan dengan pengungkapan kasus tersebut dan kedua pelakunya sudah ditahan.
Kasus ini terjadi Senin 27 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita di perusahan eksportir ikan tuna. Singkatnya pukul 20.00 Wita, security perusahaan I Wanyan Sugianto (45) melaksanakan tugas pemeriksaan.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor milik Bagas di dalam jok bagasi motornya ditemukan tiga kantong plastik berisi ikan cumi seberat 11 kg. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa.
“Kerugian yang ditimbulkan dari kejadian ini Rp 2,7 juta. Kedua pelaku bekerja sebagai coldstorage atau pembekuan ikan,” katanya.
Berdasarkan laporan dari security perusahaan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa langsung mendatangi TKP melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui perbuatannya mencuri ikan cumi di tempat itu dan juga mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 7 kali,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, 2 jaket, 11 kg cumi cumi dan 1 unit sepeda motor Honda PCX nopol DK 6636 GBP.
Penulis : Soni
Editor: Kaylla