Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Komplotan Pembobol ATM di Kuta Utara Diringkus, Modusnya Korban Dicekoki Miras Sampai Mabuk

Tiga pelaku pembobol ATM WNA Rusia diamankan di Mapolsek Kuta Utara.( Foto: Soni)

.Badung ,Sekilasmedia.com-Setelah enam bulan buron, tiga komplotan pembobol kartu ATM milik bule Rusia yang modusnya mencekoki minuman keras hingga korban teler di Kuta Utara, Badung, akhirnya ditangkap.

Ketiga pelaku, IGD alias Debon (38), IGRA (41), dan IGS (43), diringkus saat berkeliaran di wilayah Seminyak dan Denpasar Selatan, Senin (27/1). Kini polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang masih DPO.

Kasi Humas Polres Badung, Ipda I Putu Sukarma, Jumat (31/1) menjelaskan, kronologis kejadian di Jalan Patitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, pada Kamis (11/7/2024) lalu.

Berawal dari korban berinisial KP (36) laki laki WNA Rusia, bertemu tiga pelaku saat akan membeli minuman di minimarket wilayah Patitenget. Ketiga pelaku lalu mengajak korban untuk mengkonsumsi miras bersama sampai oleng (mabuk).

“Korban tidak curiga karena menganggap pelaku warga lokal dan ikut duduk bareng sambil minum minuman keras sampai mabuk,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kepala Desa Bulangan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana APBDes 2021 Oleh Polres Gresik

Mengetahui korban mabuk pelaku IGS langsung beraksi mengambil kartu ATM korban dan melakukan penarikan, kemudian kabur. Ketika sadar, KP mengecek rekeningnya. Ia kaget mengetahui uang di ATM Rp 17 juta raib. Selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polsek Kuta Utara.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan cukup lama, akhirnya ketiga pelaku ditangkap di waktu dan tempat berbeda,” katanya.

Untuk pelaku IGRA dan IGS yang sama sama asal Kabupaten Karangasem, dibekuk saat sedang nyantai di minimarket Jalan Dyana Putra, Banjar Campling Tanduk, Seminyak, Kuta Utara. Sedangkan IGD dicokok di rumahnya, Jalan Raya Pamogan, Denpasar Selatan.

“Kini ketiga pelaku sudah di tahanan Polsek Kuta Utara. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya.

Saat beraksi ketiga pelaku memiliki peran masing masing, IGRA bertugas mengawasi, IGS mengecoh dan mengambil kartu ATM dan IGD melakukan penarikan uang yang dilakukan sebanyak tiga kali masing masing Rp 3 juta. Selain itu ia juga melakukan transfer ke rekening temannya Rp 8 juta.

BACA JUGA :  Sosok Bayi Mungil Dibuang Oleh Dua Orang Tak Dikenal

“Uang itu dibagi rata masing masing dapat bagian Rp 3 juta. Saat beraksi informasinya ada lima orang yang berada di luar ATM. Kasus ini masih dikembangkan anggota Reskrim Polsek Kuta Utara,” pungkasnya.

Penulis : Soni

Editor: kaylla