Denpasar,Sekilasmedia.com -Pemerintah telah memungut dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor sejak 5 Januari 2025 lalu. Ketetapan dua pajak baru tersebut berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Adapun dua tambahan pajak (opsen) diantaranya, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Di mana opsen pajak PKB dan BBNKB, ditetapkan sebesar 60 persen, dihitung dari besaran pajak tertuang.
Secara total, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya admin STNK dan biaya admin TNBK.
Terkait pemberlakuan opsen dua pajak tambahan baru tersebut, pemerintah provinsi Bali langsung memberikan diskon pajak PKB dan BBNKB untuk mengurangi beban masyarakat.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, I Wayan Budiasa, Selasa (7/1) mengatakan, kebijakan terkait diskon ini telah diatur dalam Pergub Bali nomor 30 tahun 2024. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dengan opsen pajak baru tersebut.
Dalam Pasal 2 Pergub Bali No 30 tahun 2024 menyantumkan, bahwa diskon pajak yang diberikan berupa pengurangan pokok PKB untuk kendaraan motor 200 cc sampai dengan 14,15 persen. Termasuk juga pengurangan pokok BBNKB sebesar 24 persen.
Selain itu pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor, seperti ambulan, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, sosial pemerintah dan pemerintah daerah yakni sebesar 39,76 persen.
“Diskon PKB dan BBNKB ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2025. Tujuan utamanya untuk meringankan dan meringankan beban masyarakat,” ungkapnya.
Pemberian diskon pajak ini juga sudah sesuai dan merujuk pada SE Menteri Dalam Negeri No 900.1.13.1/6764/SJ tertanggal 20 Desember 2024.
Bahkan dalam Pasal 75 ayat 1 Perda Bali No 1 Tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dimakan gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pengampunan, dan menunda pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan/atau retribusi serta/atau objek pajak atau objek retribusi.
Dengan demikian pemprov Bali menetapkan besaran insentif atau diskon ini dengan mempertimbangkan agar besaran pajak yang dibayarkan masyarakat setara dengan tahun sebelumnya.
“Pemberlakuan opsen tidak menyebabkan naiknya PKB dan BBNKB yang dibayar masyarakat. Semoga kebijakan ini membuat masyarakat semangat menunaikan kewajiban membayar pajak tepat waktu,” tutupnya.
Penulis : Soni
Editor: Erik