Hukum

Perkuat Aturan di Bali, Pengemudi Ojol dan Aplikator Dukung Revisi Pergub 40/2019 

×

Perkuat Aturan di Bali, Pengemudi Ojol dan Aplikator Dukung Revisi Pergub 40/2019 

Sebarkan artikel ini
Dua pengemudi ojol tengah membonceng konsumen di wilayah Pamogan, Denpasar Selatan. (Foto: Soni/ sekilasmedia.com)

Denpasar ,Sekilasmedia.com-Polemik Revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi kembali mencuat setelah banyaknya masukan dari sejumlah pihak terhadap salah satu pasalnya.

Bahkan, empat anggota DPD RI perwakilan Bali sepakat jika aturan itu direvisi. Karena regulasi itu bukan hanya soal membatasi pengemudi luar daerah tapi juga untuk melindungi budaya Bali dan memastikan berbasis pada ekonomi masyarakat lokal.

Anggota DPD RI Niluh Djelantik mengatakan, pemerintah daerah bersama aplikator transportasi online diharapkan dapat terus berkolaborasi mematuhi aturan Pergub tersebut. Mengingat aturan seperti mengharuskan pengemudi memiliki KTP Bali dan kendaraan berpelat DK, juga sudah lama diterapkan oleh aplikator.

BACA JUGA :  Siswahyu Sebut 'The Predators' Oemah Ong Prestasi Anak Muda Petani Jamur di Bali

“Kita ingin agar regulasi ini mengutamakan keberlanjutan masyarakat Bali tanpa mengorbankan prinsip keadilan,” katanya.

Menurut Niluh Djelantik bahwa masyarakat luas percaya jika revisi aturan ini dapat menciptakan keseimbangan antara ekonomi, budaya dan lingkungan di Bali. Sekaligus memberikan kejelasan hukum memperkuat daya saing masyarakat Bali di era digital.

Sementara itu, dukungan terkait revisi Pergub Bali No 40 Tahun 2019 ini juga datang dari berbagai aplikator seperti Grab dan gojek. Yang mana dalam keterangan tertulis tegas disampaikan Director of East Indonesia, Grab Indonesia, Halim Wijaya bahwa komitmen perusahaan untuk mematuhi peraturan daerah.

BACA JUGA :  Lecehkan Kaur, Sekdes Perancak Dilaporkan

“Kami mendukung kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. Grab selalu mematuhi peraturan yang berlaku di semua area operasional, termasuk Bali,” ungkapnya.

Halim pun kembali menegaskan jika seluruh calon Mitra Pengemudi Grab melalui proses seleksi dan verifikasi yang ketat sebelum diterima menjadi mitra pengemudi aktif. Salah satu persyaratan utama harus dimiliki dokumen lengkap yang masih berlaku sesuai domisili, seperti KTP, SIM, SKCK, dan STNK.

“Mitra Pengemudi Grab di Bali wajib memiliki KTP berdomisili Bali atau melampirkan surat keterangan domisili Bali, serta menggunakan kendaraan dengan pelat nomor kendaraan Bali (DK),” terangnya.

Penulis : Soni

Editor: Stella