Probolinggo, Sekilasmedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Inspektorat Daerah bersinergi dengan Bagian Organisasi menggelar desk dan reviu Laporan Kinerja Perangkat Daerah (LKjPD) tahun 2024 di ruang pertemuan Bentar Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Senin hingga Kamis (10-13/2/2025).
Kegiatan yang dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan pelaporan akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah tahun 2024 ini diikuti oleh Kasubbag Perencanaan/JF Perencana Ahli Muda atau pejabat yang membidangi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Dalam kegiatan tersebut, OPD dan Kecamatan diminta untuk mengupload dokumen pendukung pada tautan https://bit.ly/AKIP24 meliputi Dokumen Renstra PD tahun 2024-2026, Dokumen Renja Murni dan Perubahan tahun 2024, Dokumen Draft LKj-PD tahun 2024, Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) tahun 2024, Dokumen Perjanjian Kinerja (PK) perubahan Kepala PD tahun 2024, Dokumen Capaian Kinerja Kepala PD 9TB 1 s/d 4) tahun 2024 dan Formulir Evaluasi Hasil Renja PD TW 4 tahun 2024.
Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk menyediakan Dokumen Laporan Kinerja Perangkat Daerah sebagai pertanggungjawaban kinerja atas penggunaan anggaran yang diberikan kepada PD untuk melaksanakan program/kegiatan/sub kegiatan yang tertuang dalam Dokumen Perencanaan. “Selain itu menindaklanjuti Rekomendasi LHE AKIP Kabupaten Probolinggo Tahun 2024 dari Kemenpan RB,” katanya.
Imron menegaskan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas laporan kinerja dengan melakukan analisis yang lebih mendalam untuk dapat memberikan informasi program/kegiatan yang menunjang keberhasilan atau mengakibatkan kegagalan dalam pencapaian kinerja.
“Sekaligus melakukan reviu secara menyeluruh terhadap dokumen laporan kinerja untuk memastikan setiap informasi yang disajikan sudah mencakup seluruh kinerja yang diperjanjikan di dalam dokumen PK dan membahas setiap indikator kinerja secara detail,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini Imron mengharapkan ketepatan waktu dan pemenuhan kualitas dalam penyampaian dokumen LKj PD yang selanjutnya mempengaruhi penyusunan dokumen LKj Pemerintah Daerah. “Kegiatan ini dilaksanakan oleh TIM AKIP Pemerintah Kabupaten Probolinggo terdiri dari Bapelitbangda, Inspektorat Daerah dan Bagian Organisasi,” terangnya.
Sementara Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo Susilo Isnadi menyampaikan sesuai dengan regulasi, PD wajib menyampaikan laporan kinerja paling lambat 2 bulan sesudah tahun anggaran berakhir.
“Laporan Kinerja Perangkat Daerah merupakan wujud pertanggungjawaban kinerja atas penggunaan anggaran yang diberikan kepada PD untuk melaksanakan program/kegiatan/sub kegiatan yang tertuang dalam Dokumen Perencanaan,” ungkapnya.
Menurut Susilo, LKjPD memuat identifikasi kendala/permasalahan pelaksanaan kinerja dan solusi/upaya yang telah dilaksanakan sebagai upaya mencapai target dan strategi dalam meningkatkan capaian kinerja dimasa depan.
“Kegiatan ini sekaligus menindaklanjuti rekomendasi LHE AKIP Kabupaten Probolinggo Tahun 2024 antara lain mempublikasikan LPPD Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan laporan akuntabilitas kinerja PD secara berkala melalui website Pemerintah Daerah dan atau PPID sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik,” terangnya.
Selain itu, melakukan reviu secara menyeluruh terhadap dokumen laporan kinerja untuk memastikan setiap informasi yang disajikan sudah mencakup seluruh kinerja yang diperjanjikan di dalam dokumen PK dan membahas setiap indikator kinerja secara detail.
“Meningkatkan kualitas laporan kinerja dengan melakukan analisis yang lebih mendalam untuk dapat memberikan informasi program/kegiatan yang menunjang keberhasilan atau mengakibatkan kegagalan dalam pencapaian kinerja serta melakukan benchmark terhadap Kabupaten/Kota lain serta Provinsi dan Nasional untuk kinerja yang sifatnya strategis. Selanjutnya menjadikan laporan akuntabilitas kinerja yang memiliki informasi lengkap menjadi standar atau pedoman untuk dapat diimplementasikan ke seluruh PD. Ketepatan waktu dan kualitas dalam penyampaian LKj PD akan mempengaruhi penyusunan LKj Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
penulis: Suyitno
editor: Kaylla