Badung,Sekilasmedia.com –Pengeroyok dua ojek online ED (24) dan HH (30) di depan Saloto Bar, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, berhasil ditangkap.
Mereka adalah MP alias Alex (25), AS alias Rangga (23), SL alias Eli (32) dan GD alias Morgan (21), diringkus di wilayah Kutuh, pada Minggu (9/2). Sedangkan pelaku MR dan FK masih buron.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, Selasa (11/2) mengatakan, kasus ini terjadi Kamis (6/2) pukul 03.00 Wita, dan diduga juga munculkan pesan berantai ajakan tawuran.
Awalnya korban datang mangkal di TKP, tiba tiba diserang oleh sekitar 10 orang yang sama sama berkerja ojek online dan mangkal di kawasan tersebut. Pelaku melakukan pengeroyokan secara membabi buta, baik dengan tangan kosong maupun pakai besi.
“Korban ED berhasil lari setelah dipukul oleh pelaku menggunakan barang besi yang mengenai lengan kirinya. Sedangkan HN mengalami banyak luka akibat dipukul dan ditendang, pada akhirnya berhasil larikan diri,” katanya.
Setelah tidak berhasil mengejar korban, para pelaku kabur. Korban yang mengalami banyak luka diantar oleh sesama rekan ojek online melapor ke Polsek Kuta Selatan.
Menerima laporan Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan dan Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan olah TKP dan meminta keterangan dari kedua korban serta saksi saksi di lapangan. Selanjutnya pelaku ditangkap.
“Empat pelaku ditangkap saat sedang ngumpul di tempat tongkrongannya di Desa Kutuh,” ujarnya.
Untuk motif karena ketersinggungan dan salah paham, setelah sebelumnya korban dan pelaku MR sempat senggolan ketika membawa penumpang di jalan. MR kemudian memberitahu kepada rekan rekannya yang akhirnya terjadi pengeroyokan tersebut.
“Yang senggolan dengan korban itu sebenarnya MR, saat ini sedang kami kejar,” tandasnya.
Penulis : Soni
editor: Kaylla