Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Hukum  

Cuma Dituntut 15 Tahun Penjara, Pelaku KDRT Di Sumenep Didesak Dihukum Mati

Masyarakat tuntut keadilan atas kematian korban KDRT (rifan/sekilasmedia.com)

SUMENEP,Sekilasmedia.com – Masyarakat pengawal kasus korban KDRT, NS (27) menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Selasa (18/2) siang.

Pengunjuk rasa menuntut keadilan dan meminta pelaku, AR (28), yang tak lain suami korban, dihukum berat.

Sebab, pelaku cuma dikenakan Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan kematian korban disinyalir dilakukan secara sengaja alias terindikasi pembunuhan berencana.

Koordinator Aksi, Ahmad Hanafi, mengatakan, pihaknya mencium kasus ini penuh kejanggalan, salah satunya mandegnya laporan pertama korban pada Juni 2024 lalu.

“Anehnya, laporan itu tidak berjalan, dan seakan ada upaya menghentikan penyidikan, pencabutan laporan, Pelaku beserta gerombolannya,” kata Hanafi, Selasa (18/2).

Mandegnya perkara ini memicu perbuatan KDRT kedua oleh pelaku yang akhirnya menyebabkan kematian korban.

BACA JUGA :  Menjelang Berakhirnya Operasi Pekat, Polsek Purwosari Amankan Pelaku Pemilik Bahan Peledak

“Hal ini disebabkan ketidak tegasan penyidik Polres Sumenep dan Kejaksaan Negeri Sumenep selaku penyidik sehingga abai atas keselamatan jiwa korban,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Sumenep, Sigit Waseso menjelaskan, apa yang telah dilakukan jaksa di institusinya telah tepat sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk masalah penerapan pasal yang ditetapkan kepada KDRT itu, KDRT yang menyebabkan meninggal dunia matinya orang, jadi kita ini sesuai dengan ketentuan hukum saja,” tukasnya.

Berikut tuntutan massa aksi kepada Kejari Sumenep:

1. Masyarakat dan keluarga korban meminta pelaku dituntut dan dihukum pidana mati, pasal dalam dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi seharusnya ditetapkan pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP.

2. Masyarakat meminta pengadilan negeri dan kejaksaan negeri Sumenep untuk mengusut tuntas pelaku lain dan siapa saja yang ikut terlibat, mengetahui dan membantu menghilangkan nyawa korban melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terdakwa.

BACA JUGA :  Dasar Curang, Jual Pertalite Campur Air, Kios Pertamini di Kutuh Ditutup Paksa

3. Masyarakat meminta agar dilakukan pemeriksaan verbal lisan terhadap penyidik yang memeriksa dan menangani perkara ini dalam sidang terbuka untuk umum.

4. Masyarakat meminta kejari Sumenep membuka berkas kembali dan mengusut tuntas pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini, (memeriksa Kades Jenangger, Kadus TKP, dan para keluarga terdakwa yang serumah dan lingkungan sekitar, semua pelaku yang terlibat agar diproses hukum.

Penulis : Rifan A

editor: Kaylla