Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Hukum  

Terungkap! Komplotan Pencuri Toko Madura di Malang, Satu Pelaku Tertangkap

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, bersama Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto saat pers release ungkap kasus pencurian toko kelontong Madura (foto doc S Basuki)

Malang,Sekilasmedia.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota kembali mengungkap kasus pencurian yang terjadi di toko kelontong Madura di wilayah hukum Polsek Kedungkandang. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (19/2), Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, bersama Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto memaparkan hasil penyelidikan serta upaya penegakan hukum terhadap para pelaku.

Kompol M. Sholeh mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan tiga pelaku yang beroperasi sebagai komplotan pencuri spesialis toko. “Mereka ini adalah kelompok yang memang khusus membobol toko dengan menggunakan linggis dan alat congkel lainnya. Mereka beraksi saat malam hari ketika toko sudah tutup dan kondisi sepi,” ujarnya.

Saat ini, satu pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus memburu kedua pelaku tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA :  Soal Pelanggaran Pemilu di TPS desa Temon, Pelapor : Optimis Laporannya Tetap Berlanjut

Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggasak berbagai barang dagangan dengan total kerugian mencapai Rp10 juta. “Barang yang diambil sebagian besar berupa rokok. Saat ini kami sudah mengamankan beberapa pack rokok sebagai barang bukti,” tambah Kompol M. Sholeh.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka yang ditangkap berinisial GMM, seorang pria berusia 18 tahun, warga Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. GMM berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam toko Madura dan mengambil barang-barang curian.

Para pelaku memiliki modus operandi yang terstruktur. Mereka membagi tugas, di mana satu orang bertugas mencongkel pintu samping toko, sementara dua lainnya masuk ke dalam dan mengambil barang-barang. Saat ini, kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi serupa di tempat lain.

“Jika dari pengembangan kasus ditemukan bukti bahwa mereka telah melakukan aksi serupa di lokasi lain, maka akan kami tindak lanjuti hingga tuntas,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kasus Program Kartu Tani Milik Dua Warga desa sukorejo di usut tuntas oleh polres probolinggo

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun. “Kepolisian memastikan akan menindak tegas para pelaku kejahatan agar memberikan efek jera serta menjaga keamanan di wilayah Malang Kota” pungkasnya.

Penulis : S Basuki

Editor : Kayla