Mojokerto,Sekilasmedia.com-Untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan hukum di kota Mojokerto, DPRD kota Mojokerto Bersepakat melakukan sinergitas dengan kejaksaan negeri kota Mojokerto dengan langkah membuat nota kesepahaman atau yang disebut MoU yang ditandatangani bersama bertempat dikantor kejaksaan negeri kota Mojokerto, pada Selasa ( 11/2/2025) Siang.
Ery Purwanti menyebut, DPRD sebagai fungsi pengawasan juga pelayanan terhadap masyarakat, kedepan jangan sampai terjadi adanya persoalan hukum yang terjadi di kota Mojokerto.
Sehingga, lanjutnya perlu adanya Sinergitas DPRD kota Mojokerto dengan Kejaksaan kota Mojokerto berjalan secara bersama- sama untuk mengawal pembangunan di kota Mojokerto, sehingga apa yang diputuskan disetiap paripurna tidak ada hal yang melanggar hukum.
” Semua yang kami lakukan ini merupakan bentuk tranparansi, bersih dan akuntabel untuk mewujudkan kota Mojokerto kedepan yang lebih baik, tanpa ada persoalan hukum,” terangnya.
Masih kata Ery, apa yang kami lakukan ini adalah sebagai bentuk memperkuat Sinergitas DPRD dengan kejaksaan negeri kota Mojokerto, harapan setiap kebijakan penggunaan anggaran APBD tetap ada regulasi hukum secara jelas, sehingga pembangunan kota Mojokerto bisa dirasakan masyarakat kota Mojokerto tanpa harus ada persoalan hukum.
” Sehingga Fungsi pengawasan dan pelayanan DPRD kota Mojokerto berjalan dengan maksimal lantaran DPRD kota Mojokerto menggandeng kejaksaan untuk mengawal pembangunan kota Mojokerto,” tambahnya.
Ditempat yang sama Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin mengatakan bahwa semua yang dilakukan dengan DPRD kota Mojokerto ini adalah sebuah proses perancangan dokumen hukum, pihak kejaksaan juga bakal turut mengawal pembangunan kota kota Mojokerto, harapannya dalam setiap langkah nantinya harus sesuai dengan regulasi yang ada.
” Sehingga perlu adanya kesepakatan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani secara bersama- sama, untuk mewujudkan pembangunan kota Mojokerto yang bersih dari persoalan hukum, transparan dan akuntabel,” tutup Bobby.(adv)
Penulis: Wibowo
Editor: Erik






