Hukum

Isa Zega Hadapi Tuntutan 6 Tahun Penjara, Ajukan Keberatan atas Dakwaan

×

Isa Zega Hadapi Tuntutan 6 Tahun Penjara, Ajukan Keberatan atas Dakwaan

Sebarkan artikel ini
Selebgram Isa Zega saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang (foto doc S Basuki).

Malang, sekilasmedia.com – Kasus pencemaran nama baik yang menjerat selebgram Isa Zega memasuki babak baru. Selasa (25/2/25), selebgram kelahiran 23 Mei 1983 itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Sidang yang berlangsung di ruang Garuda pada pukul 12.30 WIB itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, SH, MH. Isa Zega hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam, didampingi kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, SH.

Sebelum sidang, Isa telah ditahan di Lapas Wanita Kelas II A Malang sejak 11 Februari 2025. Ia tiba di pengadilan dengan mobil tahanan, mengenakan rompi oranye, dan langsung dibawa ke ruang transit sebelum akhirnya memasuki ruang sidang.

“Alhamdulillah, saya sehat,” ujar Isa Zega singkat saat ditanya kondisinya sebelum persidangan dimulai.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari empat jaksa, yakni Darmawati, SH dan Novita, SH dari Kejati Surabaya, serta Ari Kuswadi, SH dan David Lumban Gaoul, SH dari Kejari Kabupaten Malang, membacakan surat dakwaan.

Isa Zega dituntut hukuman enam tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 4 juncto Pasal 27a atau Pasal 45 Ayat 10 huruf A juncto Pasal 27b huruf A tentang pencemaran nama baik.

Menanggapi dakwaan itu, Isa bersama kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan. Hakim pun memberikan waktu satu minggu bagi pihak terdakwa untuk menyusun eksepsi. Sidang selanjutnya akan digelar pada 4 Maret dengan agenda pembacaan keberatan tersebut.

“Jika eksepsi diterima, maka perkara bisa berakhir. Namun, jika ditolak, sidang akan berlanjut,” ujar Ayun Kristiyanto. Keputusan sela akan dibacakan pada 18 Maret.

Di hadapan media, Isa Zega menegaskan bahwa apa yang dituduhkan kepadanya tidak berdasar. Ia juga membantah bahwa sebutan “Sound The Sheep” yang ia gunakan merujuk pada Shandy Purnamasari.

“Itu cuma halusinasi saya, dongeng online. Saya juga kaget kalau dianggap menyindir Shandy Purnamasari,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menepis tuduhan pemerasan dan pemaksaan yang disebut dalam dakwaan. “Itu tidak terbukti, makanya kami mengajukan eksepsi,” tambahnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan Shandy Purnamasari, istri dari pengusaha Gilang Widya Pramana alias Juragan99. Sebelum dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Isa sempat ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.

Sidang berikutnya akan menentukan langkah hukum selanjutnya bagi Isa Zega. Apakah eksepsinya diterima atau justru ia harus menghadapi proses persidangan lebih lanjut? Kita tunggu perkembangan berikutnya.

Penulis : S Basuki

editor Kaylla