Hukum

Polisi Tambah Pasal Perzinahan pada Istri yang Nikah Ilegal di Sumenep

×

Polisi Tambah Pasal Perzinahan pada Istri yang Nikah Ilegal di Sumenep

Sebarkan artikel ini
AZ, suami yang ditinggal nikah istrinya di Sumenep (rifan/sekilsmedia.com)

SUMENEP,Sekilasmedia.com – Kasus dugaan pernikahan tanpa izin suami di Sumenep, Jawa Timur, menghadapi babak baru.

Kini, kepolisian setempat terus mendalami laporan suami AZ (28) dengan penambahan Pasal 284 kepada istrinya, M (26).

Sebab, sebelumnya, kepolisian diduga tidak akomodatif atas laporan AZ, yakni hanya membebani Pasal 279 KUHP kepada M.

“Kami menambahkan Pasal 284 dalam kasus ini. Semua yang diajukan pelapor telah kami akomodasi,” kata Penyidik Polres Sumenep, Bripda Ach Rahtafani A.S, Jumat (28/2).

BACA JUGA :  Kasus Persetubuhan Anak Terungkap di Driyorejo, Polres Gresik Pastikan Pemulihan Korban

Rahtafani menjelaskan, Pasal 279 KUHP mengatur pernikahan di luar izin pasangan yang sah, dengan hukuman maksimal sampai lima tahun penjara.

Jika pelaku menyembunyikan status pernikahannya sebelumnya, maka ancaman hukuman bisa bertambah tujuh tahun lamanya.

Adapun Pasal 284 KUHP mengatur tindak pidana perzinaan bagi seseorang yang bersetubuh dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya.

“Kedua Pasal ini sudah tercantum dalam bukti laporan yang kami proses. Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, belum naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Sementara itu, AZ berharap kepolisian bisa menjalankan proses hukum dengan adil sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Siliwangi Dukung Lira Ungkap Dugaan Kebobrokan PKH

Selain itu, pihaknya menginginkan istrinya menerima konsekwensi hukum atas perbuatannya yang telah menikah siri dengan pria lain tanpa sepengetahuannya.

“Saya hanya menginginkan keadilan,” ujar AZ.

Diketahui, AZ melaporkan istrinya M ke Polres Sumenep (19/12/2024), karena menikah lagi dengan pria lain di saat dirinya merantau mencari nafkah di Kalimantan.

Warga Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep itu tak terima karena merasa pernikahannya dipermainkan oleh istrinya.

Penulis : Rifan A

Editor: Kaylla