Hukum

Temukan Polisi Nakal, Yuk Laporkan ke Divisi Propam Polri Lewat Whatsapp

×

Temukan Polisi Nakal, Yuk Laporkan ke Divisi Propam Polri Lewat Whatsapp

Sebarkan artikel ini
Gedung depan markas besar kepolisian daerah Bali di Denpasar. (foto: Soni)

Denpasar,Sekilasmedia.com -Bagi masyarakat yang pernah menemukan polisi nakal menyalahgunakan wewenang atas seragamnya untuk menindas, memeras hingga pungutan liar, kini bisa melaporkannya.

Masyarakat juga tidak perlu repot datang ke kantor polisi, karena Bagian Layanan dan Pengaduan Divisi Propam Polri telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0855-5555-4141 yang buka 24 jam.

Proses pelaporan sangat mudah, masyarakat bisa langsung menghubungi nomor tersebut dengan mengucapkan salam, misalnya selamat pagi.

BACA JUGA :  Dua Pengedar Sabu dan Ekstaai Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung

Selanjutnya pelapor akan mendapatkan tautan untuk pengisian identitas, unggahan foto KTP, serta  formulir pengaduan.

Pelapor juga dapat memantau perkembangan laporannya menggunakan nomor registrasi melalui WhatsApp tersebut. Apabila penanganan dirasa lambat pelapor bisa mengadukan kembali.

“Jika kamu sudah punya nomor pengaduan dan merasa penanganannya lambat, jangan ragu untuk tag akun @Divpropam. Kami siap membantu memastikan laporanmu diproses dengan baik,” cuit akun X Divisi Propam Polri.

Inisiatif ini bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan memastikan transparansi dalam setiap penanganan laporan.

BACA JUGA :  Polres Jombang Ringkus 2 Pengedar Narkoba, Diduga Jaringan Antar Pulau

Cara tersebut mungkin bisa membantu masyarakat, contohnya yang pernah mengalami saat berkendara di jalan raya tiba tiba dirazia oleh polisi yang tidak membawa surat tugas dan bersikukuh melakukan penilangan, padahal tidak melanggar.

Atau juga pernah menemukan proses penangkapan pelaku kejahatan setelah dikasih uang tidak diproses malah diloloskan dari jerat hukum termasuk juga kasus kasus hukum lainnya, masyarakat kini bisa melaporkannya.

Penulis : Soni

editor: Kaylla