Daerah  

Wali Kota Kediri Mbak Vinanda Terbitkan SE Pelaksanaan Penertiban Kegiatan Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri

Wali Kota Kediri Mbak Vinanda Terbitkan SE Pelaksanaan Penertiban Kegiatan Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.(foto: Saman Efendy)

Kediri,Sekilasmedia.com – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan penertiban kegiatan selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. Di dalam surat edaran tersebut terdapat tata tertib waktu operasional tempat makan, tempat hiburan hingga pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan.

“Saya telah mengeluarkan SE yang mengatur pelaksanaan penertiban kegiatan selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Hal ini untuk menjaga ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan masyarakat,” ujar Vinanda, Minggu (2/3/2025).

Mbak Wali Vinanda mengimbau agar para pengusaha restoran, rumah makan, bar/rumah minum, kafe, kantin, warung, serta pusat penjualan makanan dan minuman yang melaksanakan usaha di siang hari wajib menata tempat usahanya. Yakni dengan memakai tutup atau tabir agar tidak mencolok dan mengganggu kekhusyukan orang yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

BACA JUGA :  Polres Gresik Apresiasi Kegiatan Pengajian Pemuda LDII Kabupaten Gresik

Lalu untuk waktu operasional usaha bioskop, usaha panti pijat, usaha game online, playstation atau usaha sejenisnya, karaoke, serta hiburan malam (kelab malam, diskotek, pub) dilaksanakan setelah pukul 20.30 – 24.00 WIB. Untuk waktu operasional usaha rumah billiar dilaksanakn pukul 08.00 – 16.00 WIB. “Waktu operasional sudah kami atur. Boleh beroperasi pada waktu-waktu yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Wali Kota Termuda di Indonesia ini juga menjelaskan untuk penggunaan pengeras suara di masjid, musala dan lingkungan warga setelah pukul 22.00 WIB wajib dikecilkan volumenya. Dapat digunakan kembali seperti semula, 30 menit sebelum Sholat Subuh. Kegiatan membangunkan sahur dapat dilaksanakan dengan mengutamakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri untuk tidak memproduksi, memperdagangkan dan meminum minuman keras atau beralkohol. “Kami imbau semua warga mematuhi peraturan yang berlaku. Ketentraman, kenyamanan dan menjunjung nilai toleransi harus dilakukan. Untuk yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ratusan Pengurus Karang Taruna Ikuti Dialog Interaktif Pemuda Milenial

Penulis: Saman Efendy

Editor: Kaylla