SUMENEP,Sekilasmedia.com – Angka pengajuan perkara pernikahan dini atau di bawah umur tergolong masih tinggi di Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Sumenep, tercatat dispensasi pernikahan dini sebanyak 212 sepanjang tahun 2024.
Jumlah tersebut sedikit lebih menurun dibanding tahun 2023 sebanyak 269 perkara dispensasi pernikahan.
Namun, untuk tahun 2025, bulan Januari sebanyak 23 perkara dan Februari sebanyak 16 perkara.
Angka ini lebih tinggi dibanding dua bulan serupa di tahun 2024, yakni Januari sebanyak 19 perkara, dan Februari sebanyak 4 pengajuan.
Humas PA Sumenep, Hirmawan Susilo, menerangkan, faktor masih tingginya angka pernikahan dini karena tradisi perjodohan di usia belia masih banyak di Sumenep.
“Biasanya, mereka itu sudah ditunangkan sejak belia,” katanya, Selasa (4/3).
Kemudian, karena pertunangannya sudah agak lama, dan untuk menghindari zina, mereka akhirnya disegerakan melangsungkan akad nikah.
“Pergaulan keduanya itu juga sudah terjalin sedemikian erat, sehingga mereka didesak untuk segera menikah,” tambahnya.
Selain tuntutan dari keluarga, faktor keinginan kedua belah pihak juga terjadi, sehingga orang tua terpaksa menikahkannya.
“Ada juga kedua belah pihak, si anak ini ngotot ingin segera menikah. Sampai-sampai ada yang berhenti sekolah,” jelasnya.
Adapun usia rata-rata pernikahan di bawah umur di Sumenep, mayoritas didominasi usia kisaran 17-18 tahun.
“Ada yang umur 16 tahun tapi jarang,” pungkasnya.
Penulis: Rifan A
Editor: kaylla






