Daerah

Bank Jatim Serahkan CSR Amrol Dump Truck untuk Penanganan Sampah di Kabupaten Malang

×

Bank Jatim Serahkan CSR Amrol Dump Truck untuk Penanganan Sampah di Kabupaten Malang

Sebarkan artikel ini
Penyerahan CSR Arm Roll Truck Bank Jatim Kepanjen Kepada Pemkab Malang (foto S Basuki / sekilasmedia.com)

Malang, sekilasmedia.com – Bank Jatim Cabang Kepanjen menyerahkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa satu unit Amrol Dump Truck untuk mendukung penanganan sampah di Kabupaten Malang. Acara penyerahan ini berlangsung di Pendopo Kabupaten Malang pada Rabu (5/3) dan diterima langsung oleh Bupati Malang, Sanusi.

Dihadapan awak media Bupati Malang Sanusi mengapresiasi kepedulian Bank Jatim terhadap persoalan sampah di Kabupaten Malang. Menurutnya, keberadaan Amrol Dump Truck ini akan sangat membantu dalam mengangkut sampah yang menumpuk, terutama di pasar-pasar rakyat.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bank Jatim yang telah memberikan bantuan ini. Ke depan, kami juga akan membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF), sehingga tempat pembuangan akhir (TPA) tidak lagi penuh dengan tumpukan sampah, melainkan sampah akan langsung diolah menjadi bahan bakar yang bernilai ekonomi,” ujar Sanusi.

Bupati Malang juga menambahkan bahwa RDF yang dihasilkan dari pengolahan sampah nantinya akan dijual ke industri, termasuk PT Semen Indonesia, yang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemkab Malang. Program ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga diharapkan dapat memberikan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai langkah awal, Amrol Dump Truck ini akan difokuskan untuk wilayah Kepanjen, Gondanglegi, dan Dampit. Sanusi juga mengajak para pengusaha untuk turut serta dalam program CSR ini, khususnya dalam bentuk armada pengangkutan sampah.

“Kami harap lebih banyak pihak yang berkontribusi dalam penanganan sampah. Ini merupakan perhatian serius pemerintah, bahkan Presiden RI menegaskan bahwa daerah yang tidak mampu mengelola sampahnya akan diambil alih oleh pemerintah pusat,” tegasnya.

Selain itu, Pemkab Malang berencana mengalokasikan Rp50 miliar dari APBD tahun 2026 untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah RDF dengan kapasitas 40 ton per hari. Lokasi yang dipilih untuk pengolahan ini adalah di TPA Talangagung, Paras, dan Randuagung.

Sebagai langkah regulasi, Pemkab Malang juga akan menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah guna memastikan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. “Nantinya, Perda ini akan dikaji lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya sanksi bagi pelanggar aturan kebersihan,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen, Satria, juga berharap masyarakat ikut berperan dalam pengelolaan sampah.

“Kami ingin masyarakat tidak lagi menumpuk sampah di tempat pembuangan sementara (TPS), tetapi mulai mengelolanya dari desa dengan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dengan begitu, sampah di area pasar dan tempat umum tidak lagi menumpuk,” ujar Satria.

Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Malang bisa menjadi daerah yang lebih bersih dan bebas dari permasalahan sampah.

Penulis : S Basuki

Editor: Kaylla