Daerah

Imam Wihdan: Pekerja Mandiri Tak Perlu Takut Lagi, Kini Ada Perlindungan Kecelakaan Kerja

×

Imam Wihdan: Pekerja Mandiri Tak Perlu Takut Lagi, Kini Ada Perlindungan Kecelakaan Kerja

Sebarkan artikel ini
Imam Wihdan Zakarsi (Batik Kuning-Tengah) usai melakukan Sosialisasi Produk Hukum dengan menyapa Ratusan Warga di Gayam Mojoroto Kota Kediri

Kediri,Sekilasmedia.com-Menyapa Konstituen dan Mensosialisasikan Produk Hukum yang bertempat di Gedung Serbaguna Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Rabu malam (25/6/2025), Anggota DPRD Kota Kediri Imam Wihdan Zarkasyi, ST, MM. daerah Pemilihan Mojoroto bertemu sekitar 200 peserta yang antusias, terutama para pelaku UMKM dan pekerja sektor informal.

Imam Wihdan yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kediri menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang melindungi hak-hak pekerja. Dalam kesempatan itu, ia menggandeng Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kediri untuk menyampaikan informasi penting seputar jaminan sosial ketenagakerjaan dan bantuan pemerintah.

“Kita banyak membahas soal BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk para pekerja ekstrem seperti tukang sampah, pedagang keliling, hingga pemilik bengkel kecil. Mereka berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja, yang kadang tidak bisa dijangkau BPJS Kesehatan. Ini penting agar masyarakat tidak takut bekerja karena mereka punya perlindungan,” ujar Imam.

BACA JUGA :  Gubernur Sumatera Selatan H.Herman Deru Membuka MTQ Tingkat Provinsi Sumsel keXXIX

Ia juga menyampaikan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kini makin meluas. Tahun lalu tercatat sekitar 9.000 peserta, dan kini telah meningkat menjadi 11.000 orang yang dicover.

Lindungi Pekerja Rentan, Cegah Kemiskinan Ekstrem

Hadir sebagai narasumber, Rohmat Setyo Rianto dari Dinas Koperasi, Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja, menjelaskan bahwa program perlindungan ini menyasar pekerja rentan yakni warga yang bekerja dengan risiko tinggi namun berpenghasilan minim.

“Mulai Juni hingga Desember 2025, Pemerintah Kota Kediri memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) kepada ribuan pekerja rentan. Tujuannya agar keluarga mereka tidak jatuh ke jurang kemiskinan ekstrem ketika terjadi musibah,” jelas Rohmat.

Sebagai contoh, seorang tukang becak yang menjadi tulang punggung keluarga dan mengalami kecelakaan kerja, jika tidak memiliki perlindungan, dapat menyebabkan perekonomian keluarga runtuh. Program ini hadir untuk meminimalisir risiko sosial tersebut.

BACA JUGA :  Rakor dan Evaluasi Penanggulangan Covid-19, Begini Kata Dandim 0815/Mojokerto

Bantuan Upah Rp600 Ribu untuk Pekerja Bergaji Rendah

Tak hanya jaminan sosial, sosialisasi ini juga membahas rencana bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Bantuan senilai Rp600.000 (Rp300.000 per bulan selama 2 bulan) diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria:

* Penerima upah di bawah Rp3.500.000 per bulan
* Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025
* Bukan penerima program PKH (Program Keluarga Harapan)

“Kami harapkan informasi ini bisa diteruskan ke lingkungan masing-masing. Jangan hanya menunggu. Ketika masyarakat tahu hak dan peluangnya, mereka bisa lebih aktif mengakses program perlindungan pemerintah,” pungkas Imam Wihdan.

Acara juga dihadiri oleh Lurah Gayam Andri Iriawan, SE, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas setempat, yang turut mendukung penuh upaya edukasi dan perlindungan terhadap pekerja rentan di wilayahnya