Malang, sekilasmedia.com– Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Melawan (GKM) menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Malang pada Rabu (5/3).
Mereka menyoroti maraknya peredaran minuman beralkohol di Kota Malang dan mendesak pemerintah untuk menertibkan café, restoran, serta klub malam yang menjual miras ilegal.
Aksi ini mengusung tema “Identitas Baru Kota Malang: Kota Club Malam dan Minuman Beralkohol?” sebagai bentuk kritik terhadap lemahnya pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi atau melanggar aturan yang berlaku.
Muhamad Husni, koordinator aksi, menegaskan bahwa penyebaran minuman beralkohol di Kota Malang semakin meresahkan, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
“Kami hadir di sini untuk menyuarakan keresahan masyarakat. Banyak tempat hiburan yang menjual miras tanpa izin atau melanggar aturan. Kami mendesak Wali Kota Malang yang baru untuk lebih tegas dalam menertibkan peredaran minuman beralkohol,” ujar Husni kepada awak media.
Menurutnya, sejumlah tempat di Kota Malang diketahui menjual minuman beralkohol dengan izin yang tidak sesuai atau bahkan tanpa izin sama sekali. Hal ini, kata Husni, bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan, seperti Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin dan Pemungutan Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
“Jika pengawasan berjalan dengan baik, seharusnya tempat-tempat seperti ini tidak dibiarkan beroperasi. Ini menunjukkan adanya unsur pembiaran atau bahkan kesengajaan,” tambahnya.
Selain menyoroti izin usaha, para demonstran juga mengkritisi lokasi beberapa tempat hiburan yang dinilai melanggar aturan zonasi. Mereka menemukan bahwa hampir 50% café, restoran, dan klub malam di Kota Malang berdiri dalam radius kurang dari 500 meter dari area pendidikan, tempat ibadah, dan rumah sakit.
“Banyak dari tempat-tempat ini yang tidak hanya melanggar izin, tetapi juga tidak membayar retribusi kepada pemerintah. Jika dibiarkan, ini bisa berdampak buruk bagi lingkungan pendidikan dan moral generasi muda di Kota Malang,” tegas Husni.
GKM juga menuding adanya dugaan praktik suap antara pemilik usaha hiburan malam dengan oknum aparatur pemerintah, yang menyebabkan lemahnya pengawasan dan penindakan.
“Malang adalah kota pendidikan. Jangan sampai maraknya tempat hiburan malam merusak generasi muda kita. Kami mendesak Pemkot Malang untuk segera menutup klub malam dan tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin atau melanggar aturan,” imbuhnya.
Mahasiswa yang tergabung dalam aksi ini berjanji akan terus melakukan demonstrasi jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
“Momentum Ramadhan ini harus menjadi refleksi bagi pemerintah untuk lebih tegas dalam mengawasi dan menertibkan peredaran minuman beralkohol di Kota Malang,” pungkas Husni.
Penulis : S Basuki
Editor: Kaylla