Denpasar ,Sekilasmedia.com-
Sebanyak 16 anggota Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, mendatangi Kantor DPD RI Bali, di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, pada Jumat (7/3).
Kehadiran rombongan DPD RI itu tidak lain dan tidak bukan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap somasi yang dilayangkan seseorang bernama Togar Situmorang kepada Ni Luh Djelantik.
Setelah proses verifikasi faktual dilakukan, Pimpinan BK DPD RI, Ismeth Abdullah, justru meminta masyarakat Bali untuk bangga, karena memiliki seorang senator perempuan yang gigih berani dalam memperjuangkan masyarakatnya.
“Masyarakat Bali mestinya bangga punya anggota DPD Bali seperti beliau ini,” kata Ismeth.
Menurut dia, kedatangan DPD RI ke Bali untuk melindungi anggotanya yang dilaporkan dengan mendengar penjelasan Ni Luh Djelantik. Di mana proses selanjutnya dilaksanakan di pusat.
“Untuk keputusan badan kehormatan baru akan keluar paling lambat 13 Maret 2025 mendatang. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, karena urusan etik kali ini untuk melindungi anggota, Ni Luh,” ungkapnya.
Munculnya kasus Ni Luh Djelantik ini berawal dari dirinya yang mendukung agar pengemudi online di Bali wajib ber-KTP Bali, sesuai ketentuan aplikator di wilayah lain.
Kemudian Togar Situmorang yang berprofesi sebagai pengacara menilai jika pengemudi online di Bali diharuskan ber-KTP Bali, adalah hal yang melanggar konstitusi.
Melihat itu, senator perempuan dari Bali ini tidak setuju dan memberikan tanggapan, dengan menyelipkan kata dalam bahasa Bali ‘lebian munyi’ atau banyak bicara yang digunakan masyarakat sehari-hari. Namun kata tersebut dipermasalahkan Togar, karena dinilai kasar hingga dilaporkan ke BK DPD RI.
Penulis : Soni
Editor: Kaylla