Hukum

Diduga Lampaui Ketinggian, Proyek Hotel di Jimbaran, Disidak Tim Gabungan

×

Diduga Lampaui Ketinggian, Proyek Hotel di Jimbaran, Disidak Tim Gabungan

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan Satpol PP sidak proyek hotel berbintang di Jimbaran karena diduga melebihi batas ketinggian. (foto: Soni)

Badung,Sekilasmedia.com –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bersama Satpol PP Kabupaten Badung dan aparat terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan hotel berbintang di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.

Proyek hotel yang dikelola PT Step Up Solusi Indonesia itu diduga memangkas tebing serta melanggar ketinggian bangunan yang melebihi batas yang diizinkan.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, bahwa pihaknya melakukan pengecekan bersama tim terpadu berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 846 Tahun 2025.

“Sidak ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat mengenai pembangunan hotel yang dinilai berpotensi melanggar aturan tata ruang,” katanya.

BACA JUGA :  Modus Baru, Pengunjung Lapas Bawa Sabu Dibungkus Kondom dan Dimasukkan Vagina

Untuk saat ini, temuan awal dari OPD teknis menunjukkan bahwa ketinggian bangunan belum terbukti melampaui batas yang ditentukan.

“Ini pembangunan masih berlangsung, kami akan terus memantau perkembangannya,” ujarnya.

Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa pembangunan hotel dikerjakan oleh kontraktor Wijaya Kusuma, memiliki konsep terasering dengan 25 unit vila yang masing-masing dilengkapi kolam renang. Sementara, revetment atau pengaman pantai hanya berjarak 30 meter dengan kedalaman 5 meter.

“Bangunan hotel ini didesain dengan struktur tiga lantai ke atas dan tiga lantai ke bawah, mengikuti kontur tanah di kawasan tersebut,” ungkapnya.

Meski proyek ini sudah mengantongi izin dan dokumen lingkungan seperti AMDAL serta rekomendasi lingkungan, pihak Satpol PP masih terus melakukan pendalaman terkait perizinan administrasi lainnya.

BACA JUGA :  Polres Mojokerto Kota Ringkus Tiga Pengedar Sabu

“Kembali kami tegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara intensif terhadap tahapan tahapan pembangunan hotel ini,” bebernya.

Juga meminta pengelola hotel segera melengkapi dokumen perizinan untuk bangunan penunjang lainnya, seperti villa, spa, bar, dan restoran, agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Ini penting agar semua bangunan yang berdiri sesuai dengan regulasi dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan pembangunan hotel ini dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.

Penulis : Soni

Editor: Kaylla