Denpasar, Sekilasmedia.com -Pagar laut berupa deretan pelampung yang dipasang PT Bali Turtle Island Development (BTID) di perairan Pulau Serangan akhirnya dibongkar paksa oleh Satpol PP Provinsi Bali, Senin (3/3/2025).
Hal itu menindaklanjuti kesepakatan antara nelayan setempat pada 30 Januari 2025 lalu. Dimana PT BTID dinilai bandel karena telah berjanji akan membongkarnya dalam kurun waktu 30 hari, namun tak kunjung dilakukan.
Kepala Komunikasi PT BTID, Zakki Hakim berdalih, pembongkaran pelampung baru bisa dilakukan, sebab dalam perjanjian pada 30 Januari 2025, tidak ada mencantumkan batas waktu kapan pagar tersebut akan dibongkar.
“Selaku menajemen waktu itu kami hanya meminta waktu 30 hari untuk menyampaikan ke pimpinan PT BTID di pusat,” dalihnya.
Untuk pembongkaran pagar pelampung ini memang tidak bisa begitu saja dan harus dilakukan setelah memenuhi prosedur. Pihak PT BTID juga sudah duduk bersama dengan berbagai pihak termasuk perangkat Desa Serangan dan nelayan setempat.
“Pelampung ini baru kami bisa bongkar setelah semuanya memenuhi prosedur,” ungkapnya.
Terkait dengan pemasang pagar pelampung di perairan Pulau Serangan, PT BTID mengaku untuk menjaga keamanan dan keselamatan, karena sekitar kawasan sedang dilakukan pembangunan Marina Internasional.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, I Nyoman Patra menyayangkan sikap PT BTID yang dalam pertemuan pada 30 Januari lalu akan mencabut pagar pelampung pembatas di Pantai Serangan tersebut. Selaku Komisaris Utama PT BTID, Tantowi Yahya juga telah ingkar dari ucapannya.
“Tantowi ingkar dengan Tri Hita yang sering dia ucapkan. Dengan memasang pelampung jadi pagar di laut, berarti dia tidak menjaga harmoni dengan sesama dan lingkungan,” katanya.
Tindakan yang dilakukan PT BTID jelas melanggar UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda berkaitan dengan batas 12 mil dan Perda No 11 Tahun 2014 tentang Bendega.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana menyampaikan, bahwa pagar pembatas pelampung yang dipasang PT BTID telah membatasi gerak nelayan untuk menangkap ikan. Selain itu juga menimbulkan konflik kepentingan di sekitar.
“Apapun itu, dengan dua syarat ini, pagar pelampung itu harus dibongkar dan akan kami kejar terus jika tidak segara di cabut,” tandasnya.
Penulis : Soni
Editor: Kaylla