Hukum

Mafia BBM Gunakan Mobil Gerandong Dibekuk, Polisi Sita 1,4 Ton Solar Ilegal Siap Jual

×

Mafia BBM Gunakan Mobil Gerandong Dibekuk, Polisi Sita 1,4 Ton Solar Ilegal Siap Jual

Sebarkan artikel ini
Pelaku tunjukkan BBM solar ilegal hasil pembelian menggunakan mobil gerandong,

Denpasar ,Sekilasmedia.com-
Tim Opsnal Unit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali kembali mengungkap mafia jual beli bahan bakar minyak (BBM) subsidi solar secara ilegal.

Seorang pria, I Ketut Agus Wawan Mahendra ditangkap saat membeli solar jumlah banyak di SPBU 54.807.02 di Jalan Raya Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, pada (19/3/2025).

Direktur Ditreskrimsus Polda Bali, Kombes Roy H M Sihombing, Senin (24/3) mengungkapkan, dalam penangkapan itu pihaknya berhasil menyita sebanyak 1,4 ton (1400 liter) solar dari tangan tersangka.

Modusnya datang ke SPBU membeli solar subsidi secara berulang menggunakan mobil boks (gerandong) yang di dalamnya sudah ada dua tandon. Masing masing tandon berkapasitas seribu liter.

BACA JUGA :  Polsek Gempol Sita Puluhan Botol Miras Saat Gelar Operasi Cipta Kondisi

“Dalam box itu ada dua tandon yang terhubung langsung dengan tangki mobil,” ungkap Roy.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku melibatkan dua petugas SPBU berinisial W dan AS dalam melayani setiap transaksi tersebut, menggunakan 20 barcode yang telah dikumpulkan sebelumnya oleh pelaku.

“Dari aktivitas ilegal ini kedua operator SPBU mendapat uang tambahan sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu per transaksi,” ungkapnya.

Terkait keterlibatan W dan AS, masih didalami apakah melakukan dalam keadaan dipaksa atau memang ada unsur pembiaran.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji menambahkan, tersangka dalam sehari bisa membeli solar dalam jumlah besar karena memiliki banyak barcode.

BACA JUGA :  Tiga Pelaku Penipuan Order Fiktif Dibekuk Resmob Polres Gresik di Malang

“Solar yang terkumpul banyak itu dijual ke pedagang di pinggir jalan dan diduga juga ke kapal kapal atau industri lain,” ujar Kasubdit.

Adapun keuntungan yang didapat pelaku Rp 1.000 per liter. Dengan kapasitas satu kali angkut sebanyak 1,4 ton solar maka keuntungan diperoleh bisa mencapai Rp 1,4 juta per setiap kali pengiriman.

Ketut Agus disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

“Terhadap kasus ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” tandasnya.

Penulis : Soni